KUHP Baru dan Dilema Pertanggungjawaban Korporasi
OPINI

KUHP Baru dan Dilema Pertanggungjawaban Korporasi

Indonesia kini berada pada titik krusial. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru memberi peluang untuk menyeimbangkan kepentingan hukum dan ekonomi. Tetapi peluang itu hanya akan nyata jika aparat penegak hukum berani mengeksekusi penuh, hakim berani mengembangkan doktrin, dan korporasi berani membangun budaya kepatuhan.

•Bacaan 4 Menit
JH
Penulis Opini

Contoh lain dapat dilihat pada kasus PT Acset Indonusa Tbk yang dijatuhi pidana denda sebesar Rp350 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp179,9 miliar terkait proyek Jalan Layang Tol MBZ. Angka pengganti memang besar, tetapi publik bertanya mengapa hanya sebesar itu. Apakah perhitungan berasal dari BPK, atau lembaga lain. Jika aparat hukum punya cara pandang sama, tetapi lembaga-lembaga lain berbeda, maka hasil akhirnya tetap tidak konsisten.

Dilema Publik dan Risiko Impunitas

DPA memang menawarkan kepastian hukum dan kelangsungan usaha. Namun, publik berhak khawatir apakah korporasi bisa membeli keselamatan dengan membayar ganti rugi tanpa pernah dinyatakan bersalah. Persepsi publik menjadi krusial. Jika DPA dipahami sebagai kompromi ekonomi semata, kepercayaan terhadap hukum akan runtuh.

Ilustrasi konkret menunjukkan betapa besar dampak persepsi publik. Ketika sebuah korporasi dipolisikan, nilai saham bisa anjlok dalam hitungan hari, kerugian finansial mencapai triliunan rupiah, dan mitra bisnis menarik diri. DPA diharapkan mencegah kegoncangan itu. Tetapi jika publik melihat DPA sebagai jalan pintas bagi korporasi nakal, stigma hukum hanya berpihak pada yang besar akan semakin menguat.

Hakim dan aparat penegak hukum dituntut berani menjawab pertanyaan kritis. Apakah alasan pembenar dan pemaaf berlaku bagi korporasi. Apakah Business Judgment Rule dapat membebaskan pengurus. Apakah living law dapat menjadi dasar pidana tambahan. Belum ada putusan hakim yang berani menjawab. Hukum pidana kita masih statis, dan hakim didorong untuk lebih aktif mengembangkan doktrin dalam praktik peradilan.

Arah Baru Penegakan Hukum Korporasi

KUHP baru menempatkan Indonesia di persimpangan sejarah hukum pidana. Korporasi kini bisa menjadi tersangka, tetapi juga bisa diselamatkan. Dilema ini harus dijawab dengan keberanian moral hakim, konsistensi aparat, dan integritas penuntut umum.

Sehebat apapun peraturan dibuat, tanpa keberanian aparat untuk mengeksekusi penuh, semuanya akan sia-sia. KUHP baru bukan sekadar teks hukum, melainkan ujian integritas sistem peradilan. Ia hanya akan menjadi tonggak keadilan jika keberanian moral hakim, konsistensi aparat, dan budaya kepatuhan korporasi benar-benar diwujudkan. Jika ketiganya absen, KUHP baru akan terjerumus menjadi kompromi ekonomi yang melemahkan hukum pidana korporasi, meninggalkan catatan sejarah tanpa makna substantif.

Korporasi pun harus mengambil langkah preventif. Strict compliance, whistleblowing system, amandemen anggaran dasar, limitation of authority, mekanisme veto, dan executive training bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, risiko pidana akan sangat tinggi. Dengan itu, korporasi dapat menunjukkan iktikad baik dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

Halaman selanjutnya:Indonesia kini berada pada...
kuhptindak pidana korporasikorporasi
Junet Hariyo Setiawan

Associate di Indolaw Officium Nobile

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info