Indonesia kini berada pada titik krusial. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru KUHP baru memberi peluang untuk menyeimbangkan kepentingan hukum dan ekonomi. Tetapi peluang itu hanya akan nyata jika aparat penegak hukum berani mengeksekusi penuh, hakim berani mengembangkan doktrin, dan korporasi berani membangun budaya kepatuhan.
Tanpa keberanian moral, konsistensi eksekusi, dan budaya kepatuhan, KUHP baru hanya akan menjadi kompromi ekonomi yang melemahkan hukum pidana korporasi. Dengan ketiganya, ia akan menjadi tonggak keadilan yang menandai era baru penegakan hukum korporasi di Indonesia.
*) Junet Hariyo Setiawan, Junior Associate di Indolaw Officium Nobile
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















