Kedua, konsep umum perjanjian restrukturisasi utang. Mulai dari pengertian perjanjian restrukturisasi utang; strategi negosiasi dalam proses penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; anatomi dan strategi penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; mekanisme penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun perjanjian; hingga best practice dalam penyusunan perjanjian restrukturisasi utang.
Ketiga, risiko yang timbul dalam restrukturisasi utang. Seperti risiko bisnis yang timbul dalam pelaksanaan restrukturisasi utang; mitigasi risiko yang dapat dilakukan akibat dari pelaksanaan restrukturisasi utang.
Adanya restrukturisasi utang ini sendiri dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitor untuk dapat menata kembali kewajiban pembayaran utang yang telah atau akan jatuh tempo lalu pembayarannya akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam jangka waktu tertentu melalui kesepakatan antar kreditur dengan debitur.
Restrukturisasi utang ini akan memberikan suatu keringanan bagi debitur untuk dapat memenuhi kewajibannya yang akan berdampak pada adanya peluang untuk dapat mengalokasikan dananya pada operasional perusahaan guna memberikan dampak terhadap perbaikan kinerja keuangan perusahaan.
Dalam hal ini memahami bahwa tujuan utama restrukturisasi utang adalah menciptakan suatu keuntungan yang sama bagi kedua belah pihak baik debitor maupun kreditor tentunya memerlukan kesepakatan bersama di dalamnya yang dapat diwujudkan melalui suatu perjanjian restrukturisasi utang.
















