Lagi, KPPU Jatuhkan Sanksi ke Travel Circle International
Berita

Lagi, KPPU Jatuhkan Sanksi ke Travel Circle International

Dua sanksi KPPU yang dijatuhkan kepada Mauritius disebabkan oleh keterlambatan notifikasi merger/akuisisi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Atas dasar itu, Travel Circle International (Mauritius) Limited melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti Monopoli).

Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

Sedangkan ayat (2) menyatakan, Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perkara ini berawal berawal dari notifikasi atas pengambilalihan saham oleh Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd. (perusahaan holding yang beralamat di Mauiritus) atas Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada tanggal 29 Juni 2017.

Berdasarkan kewajiban notifikasi dalam Pasal 29 UU Anti Monopoli, tanggal efektif pemberitahuan atau notifikasi adalah 10 Agustus 2017, tetapi Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd., baru melakukan pemberitahuan pada tanggal 10 Desember 2019.

“Berdasarkan fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010,” demikian kata Harry.

Untuk itu, Majelis menghukum Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait