Lagi, Permintaan Ubah Jenis Kelamin ke Pengadilan
Berita

Lagi, Permintaan Ubah Jenis Kelamin ke Pengadilan

Kalau dikabulkan, akte kelahiran harus diperbaiki.

M-12/Mys
Bacaan 2 Menit
Lagi, Permintaan Ubah Jenis Kelamin ke Pengadilan
Hukumonline

Pengadilan kembali menerima permohonan perubahan jenis kelamin. Kali ini, permohonan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah. Sidang permohona perubahan jenis kelamin sudah dimulai Kamis (02/8) kemarin. Hakim tunggal Didiek Budi Utomo memutuskan melanjutkan sidang pada 6 Agustus mendatang.

Adalah MA, siswi kelas IX sebuah sekolah menengah pertama, yang mengajukan permohonan itu lewat kuasa hukumnya dari LBH Semarang. “Kita memohon agar MA dinyatakan sebagai laki-laki,” kata Slamet Haryanto, kuasa hukum MA.

Ini bukan permohonan perubahan jenis kelamin pertama yang masuk pengadilan. Di Jawa Tengah saja, tercatat beberapa kali pengadilan memproses dan mengabulkan permohonan sejenis. Pada 2010 silam, Pengadilan Batang mengabulkan perubahan jenis kelamin AW (pria) menjadi perempuan. Tahun sebelumya Pengadilan Negeri Purwokerto mengabulkan perubahan jenis kelamin seorang anak perempuan menjadi pria. Artis dan pembawa acara Dorce Gamalama juga mendapatkan legalitas perubahan jenis kelamin dari PN Surabaya pada dekade 1980-an.

Legalitas perubahan jenis kelamin di Indonesia dimungkinkan lewat pengadilan. Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan 'tidak seorang pun dapat mengubah/mengganti/menambah identitasnya dalam dokumen kependudukan'. Hanya pengadilanlah yang bisa memutuskan apakah perubahan jenis kelamin dimungkinkan atau tidak..

Menurut Slamet Haryanto, putusan pengadilan yang sudah menjadi yurisprudensi, dicantumkan untuk memperkuat dasar permohonan. Termasuk kasus yang diproses PN Batang, Jawa Tengah. Namun bukan yurisprudensi itu saja ‘kekuatan’ permohonan, melainkan bukti medis.

Sejak kecil, seperti dibuktikan lewat akte kelahiran, MA berjenis kelamin perempuan. Perawatannya pun dilakukan sebagaimana layaknya perempuan. Namun ketika mulai menanjak remaja, terjadi perubahan hormonal dan perilaku. Meski sudah berusia 14 tahun, MA belum pernah menstruasi dan payudaranya tidak tumbuh sebagaimana layaknya perempuan.

Keluarga membawa MA ke RS Kariadi-FK Undip Semarang. Tim dokter melakukan pemeriksaan fisik lengkap (organ reproduksi luar dan dalam), pemeriksaan darah untuk hormon, analisis kromosom, dan pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya, jelas Slamet, jenis kelamin MA dapat disesuaikan dengan laki-laki.

Slamet Haryanto optimis permohonan kliennya dikabulkan karena didukung bukti-bukti yang kuat. Namun perubahan jenis kelamin membawa implikasi pada dokumen kependudukan MA. Jika dikabulkan maka akte kelahirannya harus disesuaikan. Dalam permohonan, tim kuasa hukum juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memperbaiki akte kelahiran dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya.

Berkaitan dengan terus bertambahnya orang yang mengubah jenis kelamin, Komnas HAM meminta agar para pelaku perubahan jenis kelamin tidak dikriminalisasi.

Tags: