Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengutip beberapa putusan terdahulu mengenai posisi Pancasila. Pada akhirnya, melalui putusan No. 82/PUU-XVI/2018 Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca juga:
- Mahasiswa dan Masalah Ability to Pay
- Langkah Mahasiwa Hukum yang Membuat Para Tokoh Turun Gunung
- Kisah Perjuangan Konstitusional Mahasiswa dari Tujuh Kampus
Berdasarkan catatan Hukumonline, ini bukan kali pertama UU No. 12 Tahun 2011 dimohonkan pengujian oleh mahasiswa. Pada Oktober 2013 silam, seorang mahasiswa Universitas Esa Unggul bernama Kurniawan, bersama dengan seorang dosen bernama Joko Widarto, dan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) UU P3 (kini sudah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019—red) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi mengakui legal standing mahasiswa yang dalam persidangan juga mengaku sebagai pembayar pajak. Kerugian konstitusional yang dialami para pemohon bersifat aktual, setidaknya potensial akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan uji. Tetapi dalam amar Putusan MK No. 86/PUU-XI/2013 majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena permohonan dianggap kabur. Dalam petitum tidak jelas adanya permohonan pertentangan UU terhadap UUD 1945.
















