“Dulu, sejak 2014, perubahan bisa selesai dalam hitungan menit. Tapi kita baru tahu ada sengketa ketika para pihak datang mengajukan keberatan. Ini yang ingin kita perbaiki,” katanya.
Ia bahkan mengungkap temuan serius, seperti akun notaris yang masih aktif meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga berpotensi disalahgunakan. “Ada notaris yang sudah meninggal bertahun-tahun, tapi akunnya masih digunakan. Akta masih keluar dan akhirnya menimbulkan sengketa panjang,” ujarnya.
Lebih jauh, menurut Andi, pemeriksaan substantif merupakan upaya untuk mengurangi sengketa dan memberikan kepastian hukum, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Kalau sistem hukum korporasi kita carut-marut, investor tidak akan masuk. Ini bisa berdampak pada lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui perbaikan tata kelola dan kepastian hukum. “Kami tidak bisa menjanjikan sengketa nol persen, tapi kami berusaha meminimalisir. Ini upaya membenahi sistem agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkas Andi.
Sebelumnya, Vice President II Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Widia Hutagaol, mengaku masih terdapat in-house counsel atau penasihat hukum internal perusahaan yang belum memperoleh informasi menyeluruh mengenai pembaharuan AHU Online. Akibatnya, sebagian dari mereka mengalami kendala dalam pemenuhan tugasnya di bulan pertama penerapan pembaruan ini.
“Nah, kalau saya tarik rata-rata kendala yang dialami anggota (ICCA) itu ada dua. Kalau terkait email, karena dia nanti harus klik link, link itu hanya bisa diakses melalui sambungan VPN (kantor). Ada beberapa perusahaan yang terkendala karena BoD, BoC atau pemegang sahamnya itu di luar negeri. Tidak di dalam sistem,” terang Widia beberapa waktu lalu kepada Hukumonline.
















