Larangan Ekspor Mineral Dilaksanakan Tanpa Pengecualian
Utama

Larangan Ekspor Mineral Dilaksanakan Tanpa Pengecualian

Pengusaha masih merasa keberatan.

KAR
Bacaan 2 Menit

Ketua Apemindo Poltak Sitanggang, menuding kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah itu diskriminatif, hanya menguntungkan pengusaha asing pemegang kontrak karya (KK) pertambangan.

"Rencana pemerintah ini diboncengi kepentingan asing yang saat ini menguasai hampir 70 persen industri tambang dan migas di Indonesia," kata Poltak.

Poltak mengatakan, para pemegang kontrak karya pertambangan jelas tak akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban membangun smelter. Sebaliknya, para pengusaha tambang nasional yang baru beroperasi sekitar 3-7 tahun akan kesulitan membangun power plant serta infrastruktur lain yang membutuhkan biaya besar.

Selain itu, Poltak melihat pelarangan ekspor bahan mineral mentah ternyata tidak diberlakukan pada seluruh pengusaha tambang. Masih ada pengecualian bagi para pemilik smelter atau yang telah memulai pembangunan smelter.

Poltak juga menengarai, pelarangan ekspor bahan mentah hanya akan menutup peluang pengusaha tambang lokal. Hal itu justru membawa dampak positif para pemegang KK untuk bisa mengontrol harga bahan mineral di pasaran. Pasalnya, banyak perusahaan asing pemegang KK memiliki tambang tidak hanya di negeri ini namun juga di berbagai belahan dunia.

"Bisa dipastikan hanya segelintir pengusaha nasional yang mampu melaksanakan hal tersebut, sehingga dengan sendirinya industri tambang nasional akan mati sebelum berkembang," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait