Latifah Nur Aini berpendapat bahwa in-house counsel harus memiliki pola pikir yang mampu memberikan solusi bagi perusahaan dari berbagai sudut pandang, dengan mengedepankan koridor hukum namun tetap bersinergi dengan kebutuhan bisnis perusahaan.
Menurutnya, penting bagi seorang in-house counsel untuk memiliki kepekaan terhadap inovasi bisnis dan langkah-langkah besar yang akan diambil perusahaan agar selaras dengan pengelolaan risiko hukum. Dengan kata lain, menjadi seorang game changer.
Latifah memulai kariernya sebagai bankir di salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia melalui program beasiswa Early Recruitment Program (ERP) BNI. Ia meraih beasiswa tersebut ketika masih duduk di bangku kuliah. Kemudian, ia mengikuti program Officer Development Program (ODP), juga di BNI, hingga akhirnya mencatatkan pengalaman bekerja selama enam tahun di bank pelat merah ini.
Selama bekerja sebagai bankir, Latifah terutama menangani debitur korporasi, baik dari kalangan BUMN maupun swasta, serta perusahaan multinasional. Pengalaman ini membuatnya memahami seluk-beluk BUMN, korporasi, dan tentunya industri perbankan.
Latifah menyelesaikan studi sarjananya di Universitas Sebelas Maret dalam waktu tiga tahun empat bulan. Lulus dengan predikat cum laude, Latifah pun sempat memperoleh beasiswa prestasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, untuk program Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) hingga semester lima.
Lebih lanjut, Latifah juga telah menamatkan program Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada di tahun 2023.
Bermodalkan pengalaman sebagai bankir, Latifah mendapat begitu banyak insight dan sudut pandang baru mengenai proses pembiayaan, berbagai produk dan layanan perbankan, manajemen perusahaan, hingga proses bisnis dari perusahaan yang ditangani.
















