Lawfirmnya Dipakai, Tapi Tak Ikut Jadi Kuasa
Berita

Lawfirmnya Dipakai, Tapi Tak Ikut Jadi Kuasa

Sudah memberikan nasehat hukum agar kasus Lebak tak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Rudy Alfonso, jaksa, Ratu Atut dan pengacaranya, memverifikasi barang bukti surat kuasa di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: MYS
Rudy Alfonso, jaksa, Ratu Atut dan pengacaranya, memverifikasi barang bukti surat kuasa di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: MYS
Advokat Rudy Alfonso membenarkan firma hukumnya (lawfirm), Alfonso & Partners, dipakai dalam dokumen-dokumen untuk mengadvokasi permohonan penyelesaian sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, Rudy sendiri tak ikut menjadi kuasa hukum atau pengacara. Namanya tak tercantum dalam surat kuasa yang diberikan dan ditandatangani pasangan Amir Hamzah-H. Kasmin.

Demikian antara lain poin-poin keterangan Rudy saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi atas nama terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5) kemarin. Selain Rudy, majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi lain, yakni Amir Hamzah dan H. Kasmin. Kedua nama terakhir adalah pasangan calon bupati-wakil bupati yang menjadi pemohon prinsipal dalam penyelesaian sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan yang diusung Partai Golkar menggugat ke Mahkamah Konstitusi setelah kalah dalam pilkada dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kantor pengacara Rudy Alfonso kemudian ditunjuk mendampingi pasangan ini. Namun dalam persidangan, Rudy mencabut keterangannya dalam BAP yang menyebut bahwa penunjukan kantor hukumnya atas rekomendasi terdakwa Ratu Atut dan petinggi Golkar Ade Komarudin.  

Meskipun kantor hukum Rudy yang ditunjuk, belakangan masuk nama Susi Tur Handayani atas rekomendasi Amir Hamzah. Saksi Amir Hamzah membenarkan ia yang meminta adik kelasnya itu masuk ke dalam tim hukum. Di persidangan, Amir mengaku agak khawatir karena pengacara-pengacara yang datang menemuinya masih muda-muda.

Rudy mengatakan tak ikut menjadi kuasa antara lain karena sejak awal tidak setuju kasus pilkada Lebak dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dalil dan bukti pendukungnya lemah; beda halnya dengan kasus pilkada Tangerang. Selisih perolehan suara pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sangat besar.

Dalam pertemuan di Hotel Sultan Jakarta, 9 September 2013, –dihadiri antara lain terdakwa Ratu Atut, dan Amir Hamzah—Rudy Alfonso memberikan pandangan hukum bahwa kasus Lebak tak kuat untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Terdakwa Ratu Atut pun menyatakan ‘melarang’ Amir dan Kasmin meneruskan sengketa. Toh, faktanya, Amir Hamzah-Kasmin tetap maju dengan didampingi pengacara Susi Tur Handayani dan sejumlah advokat dari kantor Alfonso. Belakangan, kata Rudy, Susi yang mendominasi keikutsertaan dalam sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi hingga sengketa itu diputus pada 1 Oktober 2013.

Majelis hakim yang dipimpin M. Akil Mochtar akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Majelis memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Lebak. Dalam proses penanganan perkara itulah ada upaya memberikan suap kepada Akil Mochtar. Akil, Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka dalam kasus ini, dan masing-masing diadili terpisah.

Untuk memastikan keterangan Rudy, jaksa KPK memperlihatkan bukti dokumen surat kuasa di hadapan majelis. Tak ada keberatan dari saksi dan terdakwa atas dokumen dimaksud.

Rudy juga menjelaskan di depan persidangan, secara subjektif tak ‘nyaman’ dengan kehadiran Susi Tur Handayani ke dalam tim kuasa hukum di bawah bendera firma hukumnya. Sebab, mereka pernah membela kasus berbeda dalam sengketa pilkada di Lampung Selatan dan Pringsewu. “Saya pernah dikalahkan di Lampung Selatan dan Pringsewu,” ujarnya.

Dalam persidangan sepekan sebelumnya, Susi Tur Handayani mengatakan tak melaporkan upaya pemberian uang itu kepada Rudy. Di persidangan Selasa (20/5) kemarin, Rudy menegaskan tak pernah mendapat laporan baik dari Susi maupun anak buahnya atas penanganan sengketa Lebak. Selain karena percaya pada kemampuan anak buahnya, juga karena saat yang sama pria kelahiran Mambi Sulawesi Barat itu sibuk mengurus pilkada Jawa Timur dan kota Madiun.
Tags:

Berita Terkait