Lawyer Serahkan Pemilihan BANI ke Para Pihak Berperkara
Utama

Lawyer Serahkan Pemilihan BANI ke Para Pihak Berperkara

Ke depan, sebelum membuat kontrak para pihak seharusnya sudah sepakat dan menentukan dengan tegas institusi arbitrase mana yang dimaksud, "BANI" atau "BANI Pembaharuan.

HASYRY AGUSTIN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perpecahan BANI. BAS
Ilustrasi perpecahan BANI. BAS
Adanya dua Badan Arbitrase Indonesia (BANI), yaitu BANI Mampang dan Bani Pembaharuan membuat para lawyer gusar. Pasalnya, para klien yang sebelumnya sudah menentukan BANI sebagai lembaga arbitrase dihadapkan dengan perpecahan BANI itu sendiri. Dengan adanya dua BANI saat ini, dikhawatirkan akan membingungkan para pihak. Selain itu, dikhawatirkan akan ada sengketa para klien dalam menentukan BANI mana yang menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi.

Harvardy M. Iqbal dari HMP Advocates menjelaskan untuk menghindari kebingungan mengenai pemilihan di antara dua BANI, maka agreement yang dibuat sebelum adanya BANI Pembaharuan sudah menegaskan bahwa yang dipilih pihak berperkara adalah BANI Mampang. Namun, setelah ada BANI Pembaharuan, para pihak harus jelas menentukan di mana mereka ingin beracara supaya menghindari adanya perselisihan di awal ketika salah satu pihak hendak mengajukan permohonan arbitrase.

“Sebaiknya, pasca pembentukan "BANI Pembaharuan", sebelum membuat kontrak para pihak seharusnya sudah sepakat dan menentukan dengan tegas institusi arbitrase mana yang dimaksud, "BANI" atau "BANI Pembaharuan,” ujarnya. (Baca Juga: BANI Riwayatmu Kini)

Harvardy mengaku meyayangkan adanya pembentukan institusi arbitrase baru yang menggunakan nama BANI juga. Soalnya, hal tersebut membingungkan masyarakat karena selama ini yang dikenal oleh masyarakat adalah BANI. Sampai saat ini, kata Harvardy, memang pecahnya dua BANI belum berdampak pada klien. Akan tetapi, ia mengaku ada beberapa klien dan rekan-rekan yang bertanya mengenai hal ini, terutama mengenai pencantuman institusi arbitrase BANI di dalam kontrak.

“Sebenarnya sah-sah saja membentuk institusi arbitrase nasional lainnya, tapi sebaiknya tidak perlu menggunakan nama yang sama dengan institusi arbitrase yang sudah ada dan dikenal, bahkan diakui bertahun-tahun oleh masyarakat soalnya ini akan membingungkan masyarakat,” ujarnya.

Harvardy juga mengaku selama ini dirinya memang cukup mencantumkan nama BANI sebagai forum penyelesaian sengketa di dalam kontrak. Namun untuk sekarang, apabila kliennya dan counter-party nya setuju untuk menyelesaikan sengketa di BANI versi lainnya, maka tinggal cantumkan di dalam kontrak. Misalnya, para pihak setuju untuk menyelesaikan setiap sengketa melalui lembaga arbitrase "BANI Pembaharuan".

“Tapi perlu dipertimbangkan juga kemungkinan kalau nama "BANI Pembaharuan" harus diubah menjadi nama lain karena bisa saja nama tersebut dipermasalahkan oleh BANI selaku pemegang merek "BANI". Kalau terjadi hal seperti ini, maka para pihak juga harus mengubah klausul arbitrasenya,” tuturnya. (Baca Juga: “Sakralnya” Nama BANI Sehingga Diperebutkan)

Judiati Setyoningsih
dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto sejauh ini belum menentukan formula apa yang akan digunakan ketika ada dispute antara kliennya dengan counter-part yang telah memilih BANI sebagai wadah untuk menyelesaikan perkara.

“Sejauh ini aku belum ada perkara lagi yang menuju pada penyelesaian sengketa di BANI. Ke depannya kita juga belum tahu pilih yang mana karena belum bisa mengambil kesimpulan juga dan tidak terlalu mengikuti, hanya mendengar BANI ada perpecahan,” ujar Judiati.

Judiati mengatakan, selama ini kontrak yang dibuat dan menggunakan BANI sebagai lembaga arbitrase yang akan menyelesaikan perselisihan hanya menggunakan kata BANI berdasarkan BANI rules (ketentuan prodesur di BANI). (Baca Juga: Dualisme BANI, Momentum Tunjukkan ‘Eksistensi’ Jalur Penyelesaian Mediasi)

“Biasanya sih ada beberapa perjanjian yang saya lihat memang belum ada masalah hanya merujuk penyelesaian sengketan melalui abitase di BANI, karena arbiter pun macam-macam, ada yang permanen atau ada yang perorangan, tetapi dengan perjanjian yang saya lihat tidak menyebut domisili. Saat ini setelah BANI ada dua belum ada agreement. So far aku belum pernah membuat satu perjanjian lagi setelah BANI ada dua,” ungkapnya. 

Tags:

Berita Terkait