“Di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur cara mengenai pemeriksaan saksi dan korban. Di dalamnya diatur bahwa polisi dan jaksa dilarang melakukan intimidasi dan tetap menjaga kehormatan korban,” lanjutnya.
Di dalam Pasal 22 UU TPKS disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi/korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi korban atau yang tidak berhubungan dengan tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian dalam Pasal 23 UU TPKS lebih lanjut dijelaskan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU.
“Restorative justice sudah lahir sebelum UU TPKS disahkan, wajar bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, untuk itu perlu evaluasi karena banyak implementasi yang tidak sesuai” kata dia.
Ratna juga meminta untuk tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum tetapi juga melibatkan para pendamping dan advokat yang selama ini sudah bekerja keras untuk dilibatkan dalam penyusunan revisi kebijakan tersebut.
“Karena penerapan restorative justice dibuat bukan hanya bertujuan untuk menekan supaya penjara penuh, tetapi harus ada penekan peranan lain,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI, Sugeng Purnomo menyatakan bahwa tujuan utama penerapan restorative justice bukan sekadar menekan jumlah napi di penjara.
“Kalau kita kembali ke konsep restorative justice bukan untuk bercita-cita mengurangi jumlah napi di dalam rutan, melainkan langkah restorative justice dipilih sebagai konsep pemulihan kepada korban termasuk mempertimbangkan kepentingan pelaku,” responnya.
Sugeng turut menyinggung bahwa hadirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dihormati, bahwa penyelesaian perkara pidana kekerasan seksual harus dilakukan dengan jalur pengadilan.
“Sesuai dengan ketentuan pasal yang ada di dalam UU TPKS, menyangkut kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan diluar pengadilan, titik,” tegasnya.
















