LBH Jakarta Minta Presiden Cabut UU Cipta Kerja Lewat Perppu
Setahun UU Cipta Kerja

LBH Jakarta Minta Presiden Cabut UU Cipta Kerja Lewat Perppu

UU Cipta Kerja ini dinilai inkonstitusional baik dalam prosedur penyusunan maupun substansi pengaturannya yang mengakibatkan kondisi perlindungan hukum dan kesejahteraan semakin buruk.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Ketiga, UU Cipta Kerja memperburuk kondisi kesejahteraan rakyat selama pandemi Covid-19. Arif menegaskan rakyat dalam hal ini bukan pengusaha atau investor, tapi kelompok masyarakat marjinal seperti buruh, nelayan, dan miskin kota. Pengaturan ruang yang tidak adil berpotensi menghilangkan sumber penghidupan masyarakat miskin serta menciptakan kemiskinan struktural.

Mengutip laporan organisasi buruh internasional (ILO) dalam Global Wage Report 2020-2021 bertajukWages and Minimum Wages in the Time of Covid-19” mencatat di tengah krisis ekonomi akibat Covid-19, upah minimum yang layak berperan penting untuk menahan masyarakat agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Februari 2021 menunjukan mayoritas angkatan kerja di Indonesia merupakan pekerja/buruh dan sebanyak 49,67 persen dari pekerja masih digaji di bawah upah minimum.

Data BPS menunjukkan per Maret 2021 terjadi peningkatan angka kemiskinan selama pandemi Covid-19, dari Maret 2020 sebesar 26,42 juta menjadi 27,54 juta atau lebih dari 10%. Peningkatan kemiskinan selama pandemi Covid-19 ini, menurut Arif tak lantas disebabkan oleh UU Cipta Kerja, tapi hilangnya berbagai jaminan rakyat atas penghidupan layak yang memperburuk tingkat kesejahteraan rakyat selama pandemi Covid-19 dan secara jangka panjang berpotensi menyebabkan kemiskinan struktural.

Mantra bahwa kesejahteraan rakyat akan hadir ketika lapangan kerja banyak terbuka akibat investasi yang sangat mudah tanpa hambatan hukum hanyalah pengulangan teori pembangunan orde baru (Trickle down effect) yang gagal dan hanya menciptakan jurang ketimpangan ekonomi dan sosial yang semakin lebar,” kritiknya.

Arif berpendapat jika Presiden Jokowi konsisten menjalankan amanat UUD NRI 1945 dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan atau oligarki, maka UU Cipta Kerja seharusnya dicabut lewat eksekutif review. “Dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) karena UU Cipta Kerja ini inkonstitusional baik dalam prosedur penyusunan maupun substansi pengaturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, mengatakan tata ruang sangat penting sebagai acuan dalam menerbitkan perizinan berusaha. U Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diharapkan membenahi kerumitan proses perizinan selama ini yang mengakibatkan tumpang tindih di lapangan.

“Dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya diharapkan kemudahan perizinan bisa terwujud dan berlanjut agar izin yang terbit tidak tumpang tindih,” kata Abdul Kamarzuki dalam diskusi secara daring bertema “Reformasi Perizinan Tata Ruang dan Perizinan Lingkungan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang Berkelanjutan”, Sabtu (2/10/2021). (Melihat Poin Penting PP Izin Usaha Berbasis Risiko)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait