LBH Pers Catat 5 Tantangan Pers ke Depan
Utama

LBH Pers Catat 5 Tantangan Pers ke Depan

Antara lain upaya membungkam kemerdekaan pers, hukum yang represif dan persoalan ketenagakerjaan, hingga ancaman terhadap pers di tahun politik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Hal itu juga membuat posisi jurnalis menjadi rentan dari ancaman. Misalnya beritanya diberi label hoax atau dinilai memihak calon tertentu.”

Salah satu upaya yang dilakukan LBH Pers untuk memperluas akses bantuan hukum yakni meluncurkan Legal Aid Portal Indonesia melalui laman lapor.lbhpers.org. Bantuan hukum secara digital melalui medium internet itu diluncurkan antara lain untuk menangani banyaknya pengaduan yang masuk.

Melalui laman lapor.lbhper.org ini, kata dia, masyarakat bisa mengakses layanan bantuan hukum LBH Pers dengan isu yang berkaitan dengan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan keterbukaan informasi. “Pencari bantuan hukum akan langsung terhubung dengan para pengacara LBH Pers melalui kolom chat, berkonsultasi masalah hukum, dan mendapat rekomendasi pengacara yang tepat,” imbuh Ade.

Sebelumya, Dewan Pers menyayangkan keputusan pengambilan keputusan persetujuan terhadap RUU KUHP menjadi KUHP dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan publik, khususnya komunitas pers. Sebab, masih terdapat banyak pasal krusial yang berpotensi menjadi ancaman bagi pers dan pekerja jurnalis.

“Sejumlah pasal dalam UU KUHP baru tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, Kamis (8/12/2022) lalu.

Menurutnya, pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna bakalan lumpuh. Soalnya, pers dan pekerja jurnalis bakal berhadap-hadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh sejumlah pasal dalam KUHP baru.  Padahal di alam demokrasi, kemerdekaan mestilah dijaga, bukan malah dibungkam secara perlahan.

Salah satu menjaga kemerdekaan pers dengan memastikan tidak ada tindakan kriminalisasi terhadap wartawan. Bagi Arif, perlindungan amat dibutuhkan agar para pekerja jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistisnya. Seperti dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberi saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Ternyata, potensi kemerdekaan pers bakal terbelenggu karena KUHP baru dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Menurutnya, Dewan Pers telah menyodorkan sejumlah masukan ke Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi III dan pemerintah terkait reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Langkah itu sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait