LBH Pers Soroti 3 Regulasi yang Mengancam Kebebasan Pers
Terbaru

LBH Pers Soroti 3 Regulasi yang Mengancam Kebebasan Pers

Meliputi UU 1/2023, UU 27/2022, dan Permenkominfo 5/2020. Termasuk revisi kedua UU 11/2008 menjadi sorotan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Foto: Istimewa

Memperingati hari kemerdekaan pers internasional 3 Mei 2023 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengingatkan pentingnya peran pers yang bebas dan merdeka bagi publik. Kendati hari yang diperingati insan pers di seluruh dunia itu dilakukan setiap tahun, tapi perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugas dan profesinya belum menunjukkan perbaikan.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, mengatakan lembaganya mencatat sedikitnya ada 51 peristiwa kekerasan terhadap pers. Kekerasan itu ditujukan kepada media, wartawan, narasumber, aktivis pers, dan mahasiswa yang menjalankan kerja jurnalistik. Dari puluhan kasus yang tercatat itu setidaknya ada 113 korban individu dan organisasi.

Ade mencatat pelaku kekerasan terhadap pers masih didominasi aparat penegak hukum hingga pejabat publik, ajudan, dan kerabatnya. Bentuk serangan terjadi baik secara hukum, fisik, hingga melalui saluran digital. Kekerasan di ruang digital terus bertambah setiap tahunnya dan merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers.

Selama 2022, tercatat 7 kasus serangan digital terhadap situs web atau akun media sosial media (medsos) media. Jenis serangannya didominasi melalui metode distributed denial-of- service (DDoS) seperti yang menimpa Narasi.tv, Konde.co, dan Batamnews.co.id. Bentuk serangan digital lainnya seperti peretasan situs web atau akun medsos, duplikasi situs web, dan penyebaran disinformasi yang bertujuan mendegradasi kredibilitas target serangan.

“Lemahnya jaminan kemerdekaan bagi kerja jurnalistik juga diperburuk minimnya perlindungan hukum oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus pers,” ujar Ade melalui keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Baca juga:

Ade mencatat, dalam 3 tahun terakhir, sejumlah serangan terhadap media dan wartawan yang dilaporkan ke polisi mangkrak (undue delay) tanpa kejelasan proses penyelesaian.   Misalnya dugaan penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalistik sejumlah wartawan saat aksi demonstrasi #reformasidikosupsi seperti reporter Katadata.co.id (Oktober 2019), reporter Kompas.com (Oktober 2019), dan reporter LKBN Antara (September 2019), dan sejumlah kasus peretasan website media seperti Tempo.co (Agustus 2020), Tirto.id (Agustus 2020), dan DDos website Narasi.TV (September 2022).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait