Legislasi DPR 2025, Terbit 9 UU Baru
Kaleidoskop 2025

Legislasi DPR 2025, Terbit 9 UU Baru

Dari RUU TNI, hingga RUU Perubahan Ketiga dan Keempat UU BUMN yang disetujui menjadi UU.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Ketiga, mengubah Pasal 53 yang mengatur masa dinas keprajuritan. Masa dinas yang selama ini paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara ditambah sesuai jenjang kepangkatan.

“RUU TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, dan memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” katanya membacakan laporan Panja RUU TNI dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Kamis (20/03/2025) lalu.

RUU tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disetujui jadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan tujuan KUHAP baru untuk menuju keadilan hakiki. Beleid ini sangat dibutuhkan aparat penegak hukum, untuk mendampingi berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku 2 Januari 2026.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, bahkan hitungannya waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari 1 tahun. Dimulai 6 November 2024,” ujarnya saat memberi laporan akhir pembahasan RUU KUHAP. Tercatat RUU KUHAP telah diundangkan menjadi UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (02/10/2025) lalu menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) menjadi UU. Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan RUU Kepariwisataan usul inisiatif DPR dan carry over dari periode sebelumnya. Komisi VII ditugaskan untuk melanjutkan pembahasan RUU.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan RUU merekonstruksi landasan filosofis yang sebelumnya menekankan pariwisata pada pemanfaatan sumber daya. Sementara RUU memposisikan pariwisata sebagai instrumen membangun peradaban bangsa, memperkuat identitas nasional dan perwujudan HAM untuk berwisata.

“Landasan ini menempatkan pariwisata sebagai bagian integral mencapai tujuan bernegara yang diamanatkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945,” kata Saleh Partaonan Daulay dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/10/2025). RUU Kepariwisataan diundangkan 29 Oktober 2025 menjadi UU No.18 Tahun 2025.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info