Legislasi DPR 2025, Terbit 9 UU Baru
Kaleidoskop 2025

Legislasi DPR 2025, Terbit 9 UU Baru

Dari RUU TNI, hingga RUU Perubahan Ketiga dan Keempat UU BUMN yang disetujui menjadi UU.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Rapat paripurna DPR Selasa (25/11/2025) menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Pengelolaan Ruang Udara, H.M Endipat Wijaya, mengatakan RUU Pengelolaan Ruang Udara masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dengan status carry over.

“RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal disepakati pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU dengan penyempurnaan substansi redaksional yang tercermin dalam DIM,” kata politisi partai Gerindra itu membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna DPR.

Lima poin pertimbangan penyusunan

RUU Penyesuaian Pidana disetujui rapat paripurna DPR menjadi UU, Senin (08/12/2025). Ketua panitia kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan pertimbangan utama penyusunan RUU mencakup 5 hal. Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial dan menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas UU dan perda.

Kedua, mandat Pasal 613 KUHP Nasional yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru. Ketiga, menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi (ke dalam pidana denda, red).

Keempat, penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP Nasional akibat kesalahan redaksional, kebutuhan penjelasan, dan penyesuaian terhadap pola perumusan yang baru yang tidak lagi menggunakan pidana minimum khusus dan pemidanaan kumulatif. Kelima, urgensi penyesuaian berlakunya KUHP Nasional 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.

“Komisi III DPR telah melaksanakan seluruh tahap pembahasan,” imbuh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Rapat paripurna DPR Selasa (04/02/2025) menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, mengatakan dalam membahas RUU Komisi VI DPR menerima masukan dari berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, dan lainnya. Pembahasan tingkat I seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati RUU dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info