Lika-Liku Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan oleh Masyarakat
Terbaru

Lika-Liku Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan oleh Masyarakat

Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan bisa digunakan sebagai acuan menyelesaikan dan memberi perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri. Foto: ADY
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri. Foto: ADY

Kawasan hutan acapkali dianggap sebagai wilayah yang bersih dari kegiatan masyarkat. Padahal faktanya tidak sedikit masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan hutan. Kondisi tersebut rawan menimbulkan konflik, terutama ketika pemerintah memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan kawasan hutan tersebut.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Myrna Safitri, mengatakan selama ini penguasaan masyarakat terhadap tanah di kawasan hutan menjadi persoalan yang rumit diselesaikan. Apalagi ada fragmentasi hukum antara rezim kawasan hutan dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dianggap berada di luar kawasan hutan. Untuk mengatasi persoalan fragmentasi itu Myrna mendorong untuk dilakukan integrasi menjadi satu administrasi pertanahan.

“Soal penguasaan tanah di kawasan hutan ini terjadi karena ada asumsi kawasan hutan itu bersih dari penguasaan masyarakat,” katanya dalam acara peluncuran buku dan talkshow memperingati Ulang Tahun ke-80 Prof Maria SW Sumardjono, Sabtu (27/05/2023) akhir pekan kemarin.

Baca juga:

Myrna melihat selama ini dalam proses pembentukan kawasan hutan mulai dari penunjukkan, tata batas, pemetaan, dan lainnya dianggap selesai. Tapi faktanya banyak kawasan hutan yang statusnya masih dalam tahap penunjukan. Sehingga proses penguasaan kawasan hutan itu belum selesai secara tuntas. Persoalan ini memicu terhadinya sengketa dan perlu dicari cara untuk menyelesaikannya.

Awalnya, tahun 2014 berbagai pihak termasuk Prof Maria SW Sumardjono bersama KPK terlibat dalam tim pakar penyelamatan sumber daya alam agar masalah yang ada bisa diselesaikan melalui produk hukum. Pada tahun yang sama terbit Peraturan Bersama Menteri Kehutanan, Pekerjaan Umum, dan Kepala BPN yang intinya menerbitkan aturan untuk meyelesaikan penguasaan tanah di kawasan hutan. Peraturan Bersama itu kemudian dicabut setelah terbit Perpres No.88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Myrna menegaskan Perpres 88/2017 merupakan payung hukum untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Kendati beleid ini menuai pro dan kontra di masyarakat, tapi yang jelas ada upaya untuk mendorong penyelesaian masalah yang selama ini belum ditangani secara baik. Aturan ini perlu disempurnakan untuk diperkuat dan dilerluas sehingga kawasan hutan yang ada mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait