Lima Isu Hukum Perdata Internasional dalam Bidang Kenotariatan
Terbaru

Lima Isu Hukum Perdata Internasional dalam Bidang Kenotariatan

Seperti persoalan dan prinsip hukum perdata internasional dalam perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA), hingga penerapan prinsip domisili dan nasionalitas karena adanya hubungan hukum dua warga negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“PP 8/2021 mensyaratkan pendirian badan hukum perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, dapat didirikan oleh WNI yang berusia 17 tahun atau telah menikah dan cakap hukum,” kata dia.

Kelima, penerapan prinsip domisili dan nasionalitas berkaitan dengan adanya hubungan hukum dua warga negara yang menganut prinsip domisili dan prinsip nasionalitas. Misalnya, WNI menganut prinsip nasionalitas dan Singapura menganut prinsip domisili yang menikah secara sah. Ketika WNI (istri, red) meninggal dunia dan menetap di Singapura mengikuti suaminya yang berkewarganegaraan Singapura, maka harta kekayaanya yang ada di Indonesia dan Singapura, dalam penentuan ahli waris dan dokumen keterangan warisnya berlaku hukum Singapura. “Hukum Indonesia bagi WNI menganut prinsip nasionalitas.”

Guru Besar Hukum Perdata Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Zulfa Djoko Basuki mengatakan bertambahnya isu asing mengharuskan perlunya hukum perdata internasional. Sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia wajib memiliki UU khusus yang sistematis mengatur hukum perdata yang menyangkut unsur asing dalam menentukan hukum mana yang berlaku dan menyelesaikan persoalan hukum lintas batas negara.

Soal bagaimana relevansi hukum nasional dengan prinsip hukum internasional, menurutnya hukum perdata internasional harus mengakomodir dan menentukan hukum yang berlaku termasuk soal kualifikasi dalam merekonsiliasi perbedaan hukum positif dengan negara-negara lain. Seperti kadaluarsanya di mana hukum tersebut berlaku.

“Karenanya perlu ada pengaturan tegas yang mengatur tentang perbedaan pilihan hukum dan pilihan forum. Semua masalah hukum ini perlu dijawab melalui UU HPI. Kiranya para ahli hukum kita perlu punya pegangan dan tidak ragu hukum manakan dan forum manakah yang berlaku untuk hukum keperdataan asing,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait