Lindungi Konsumen, Kemendag Umumkan Hasil Pengawasan Barang
Berita

Lindungi Konsumen, Kemendag Umumkan Hasil Pengawasan Barang

Selama 2018, pengawasan dilakukan terhadap 6.803 produk. Ada yang sesuai ketentuan dan ada yang tidak sesuai ketentuan yang berujung pada sanksi.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dari hasil pengawasan itu menunjukkan sebanyak 129 pelaku usaha telah memenuhi ketentuan dan 248 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan. “Tindak lanjut 248 pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan meliputi sanksi administratif berupa teguran, serta rekomendasi pencabutan PI/API, pemblokiran akses kepabeanan, dan pencabutan izin usaha. Selain itu dilakukan penarikan peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana,” jelas Veri.

 

Sementara itu, sebagai implementasi amanat UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian kesesuaian, Ditjen PKTN pada 2018 juga melaksanakan uji petik sebagai pengawasan prapasar produk wajib SNI terhadap 85 sampel produk. Hasilnya, sebanyak 68 sampel produk telah memenuhi ketentuan dan 17 produk tidak sesuai ketentuan.

 

“17 produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut, sebanyak 7 produk dikenakan sanksi penarikan peredaran dan akan dimusnahkan. Sedangkan 10 produk akan ditarik dari peredaran untuk diperbaiki penandaannya,” ujar Veri.

 

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memperketat aturan perdagangan produk, khususnya obat dan kosmetik, dalam jaringan (daring), sehingga peredaran produk di dunia maya dapat diawasi dengan baik.

 

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pengetatan regulasi itu saat ini dilakukan dengan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Obat secara Daring yang dalam triwulan pertama 2019 sedang digodog. Pada tahun ini, Penny berharap agar aturan tersebut segera rampung dan bisa diberlakukan.

 

Dia menambahkan pengetatan aturan itu diiringi dengan penegakkan hukum, sehingga perdagangan produk daring ilegal dapat diperangi. Terlebih saat ini semakin marak peredaran produk seperti obat dan kosmetik ilegal dalam jaringan.

Tags:

Berita Terkait