Lindungi Konsumen, Kemendag Umumkan Hasil Pengawasan Barang
Berita

Lindungi Konsumen, Kemendag Umumkan Hasil Pengawasan Barang

Selama 2018, pengawasan dilakukan terhadap 6.803 produk. Ada yang sesuai ketentuan dan ada yang tidak sesuai ketentuan yang berujung pada sanksi.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan hasil pengawasan barang beredar, pengawasan tertib niaga, dan hasil uji petik yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen (Ditjen PKTN) pada 2018 di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/1/2018). Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono mengatakan kegiatan pengawasan ini bukti komitmen pemerintah menegakkan perlindungan konsumen sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

“Pengawasan telah dilakukan terhadap 6.803 produk melalui kegiatan pengawasan berkala, perbatasan, post border, SNI wajib, uji petik, dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Pemerintah terus berupaya memberi kepastian kepada konsumen agar terlindungi dari produk-produk yang tidak digunakan dan dikonsumsi,” kata Veri dalam keteranganya, Jumat (18/1/2019).

 

Veri menjelaskan, parameter pengawasan barang secara berkala meliputi pemenuhan SNI wajib, pencantuman label bahasa Indonesia, dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual, dan kartu garansi (MKG) terhadap 635 produk. Pengawasan menunjukkan, dari 146 produk yang memberlakukan SNI wajib, sebanyak 62 produk telah sesuai, 56 produk tidak sesuai, dan 28 produk masih dalam proses pengujian. 

 

Sementara dari 263 produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia, sebanyak 195 produk telah sesuai dan 68 produk tidak sesuai. Sedangkan, dari 226 produk yang wajib mempunyai MKG bahasa Indonesia, sebanyak 151 produk telah sesuai dan 75 produk tidak sesuai.

 

“Standar produk yang baik memberi manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen. Karena itu, penerapan SNI menjadi sangat penting, terutama dalam perdagangan era global saat ini,” lanjut Veri. Baca Juga: BPOM Akan Perketat Aturan Perdagangan Obat dan Kosmetik Daring

 

Tindak lanjut terhadap 199 produk yang tidak sesuai SNI, label bahasa Indonesia, dan ketentuan MKG, kepada produsen 13 produk diberi teguran tertulis dan produsen 186 produk dipanggil untuk klarifikasi perbaikan. Sedangkan, 408 produk yang sesuai ketentuan SNI, label, dan MKG diberikan surat apresiasi.

 

Dia melanjutkan Ditjen PKTN juga menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2014  tentang Perdagangan dengan melaksanakan lima jenis pengawasan tertib niaga terhadap 377 produk  dan pelaku usaha, yaitu pengawasan produk terkait aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan  lingkungan hidup (K3L), pengawasan perizinan perdagangan luar negeri, pengawasan perizinan dalam  negeri, pengawasan bahan pokok dan penting, serta pengawasan barang yang diatur.

 

Dari hasil pengawasan itu menunjukkan sebanyak 129 pelaku usaha telah memenuhi ketentuan dan 248 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan. “Tindak lanjut 248 pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan meliputi sanksi administratif berupa teguran, serta rekomendasi pencabutan PI/API, pemblokiran akses kepabeanan, dan pencabutan izin usaha. Selain itu dilakukan penarikan peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana,” jelas Veri.

 

Sementara itu, sebagai implementasi amanat UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian kesesuaian, Ditjen PKTN pada 2018 juga melaksanakan uji petik sebagai pengawasan prapasar produk wajib SNI terhadap 85 sampel produk. Hasilnya, sebanyak 68 sampel produk telah memenuhi ketentuan dan 17 produk tidak sesuai ketentuan.

 

“17 produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut, sebanyak 7 produk dikenakan sanksi penarikan peredaran dan akan dimusnahkan. Sedangkan 10 produk akan ditarik dari peredaran untuk diperbaiki penandaannya,” ujar Veri.

 

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memperketat aturan perdagangan produk, khususnya obat dan kosmetik, dalam jaringan (daring), sehingga peredaran produk di dunia maya dapat diawasi dengan baik.

 

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pengetatan regulasi itu saat ini dilakukan dengan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Obat secara Daring yang dalam triwulan pertama 2019 sedang digodog. Pada tahun ini, Penny berharap agar aturan tersebut segera rampung dan bisa diberlakukan.

 

Dia menambahkan pengetatan aturan itu diiringi dengan penegakkan hukum, sehingga perdagangan produk daring ilegal dapat diperangi. Terlebih saat ini semakin marak peredaran produk seperti obat dan kosmetik ilegal dalam jaringan.

Tags:

Berita Terkait