Lion Air Gugat Balik Biro Haji Rp500 Miliar
Berita

Lion Air Gugat Balik Biro Haji Rp500 Miliar

Karena adanya media massa yang memberitakan gugatan terhadap Lion Air.

HRS
Bacaan 2 Menit
Lion Air Gugat Balik Biro Haji Rp500 Miliar
Hukumonline

PT Lion Mentari Airlines menggugat balik (rekonvensi) biro perjalanan haji dan umrah, PT Kharissa Permai Holiday. Gugatan balik senilai Rp500 Miliar ini disampaikan pihak Lion Air saat pembacaan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Keputusan Lion Air menggugat balik karena menilai adanya iktikad tidak baik dari Kharissa Permai. Pasalnya, setelah Kharissa Permai mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Pusat, biro haji dan umroh ini memberitahukan peristiwa tersebut kepada beberapa media massa.

Pemberitaan sejumlah media terhadap gugatan terhadap Lion Air ini dianggap memberi dampak buruk bagi iklim bisnis maskapai penerbangan ini. “Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dan telah melanggar hukum,” tulis kuasa hukum Lion Air, Nusirwin dalam berkas jawabannya.

Akibat tindakan tersebut, Lion Air mengklaim mengalami kerugian material senilai Rp250 juta untuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi. Selain itu, Lion Air juga telah menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengurus perkara ini. Jika dikonversi ke dalam rupiah, Lion Air mengalami kerugian immaterial yang mencapai Rp500 miliar.

Selain menggugat balik, Lion Air juga membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan Kharissa Permai. Menurut Nusirwin, apa yang menjadi landasan gugatan itu tidak berdasar hukum. Terlebih lagi, Lion Air tidak memiliki hubungan hukum dengan Kharissa Permai. Pasalnya, Lion Air tidak pernah menjual tiket pulang pergi tujuan Jakarta-Jeddah sebanyak 91 tiket kepada KHP pada 30 Mei 2013. Begitu pula sebaliknya, biro perjalanan ini juga tidak pernah membeli tiket kepada Lion Air.

Tiket seharga AS$98.220 dibeli Kharissa Permai melalui Benny Wijaya sebagai sub agen yang selanjutnya diteruskan kepada PT Lindajaya Tour & Agen. Namun, dua nama ini justru tidak turut digugat dalam perkara ini. “Gugatan penggugat kurang pihak,” lanjut Nusirwin.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Kharissa Permai, Ngurah Anditya Ari Firnanda keukeuh dengan dalil-dalil gugatannya. Menurutnya, pihak yang tepat menjadi tergugat adalah PT Lion Mentari Airlines. Sebab, pihak yang membatalkan penerbangan satu hari menjelang keberangkatan adalah Lion Air, bukan Benny Wijaya maupun PT Lindajaya Tour & Agen.

“Yang membatalkan penerbangan siapa? Lion Air kan,” terang Ngurah ketika dihubungi hukumonline, Jumat (6/12).

Terkait dengan gugatan rekonvensi (gugatan balik) senilai Rp500 miliar, Ngurah justru balik mempertanyakan dasar gugatan tersebut. Ngurah menilai biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagai sumber perhitungan ganti rugi adalah sebuah kewajiban dari pihak Lion Air. “Itu adalah kewajiban dirinya sebagai warga negara Indonesia untuk menghadiri persidangan. Tidak datangpun juga tidak apa-apa,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ngurah menilai pihak yang jelas-jelas dirugikan dalam perkara ini adalah Kharissa Permai, bukan Lion Air. Bahkan, akibat dari pembatalan sepihak tersebut, nama baik Kharissa Permai yang dipertaruhkan.

Ngurah mengatakan adanya dampak buruk dari pemberitaan-pemberitaan di media massa, biro perjalanan yang berkedudukan di Cikini ini bukanlah penyebabnya. Ia menyatakan tak berhak melarang media massa untuk tidak memberitakan perkara tersebut. Apalagi melarang media massa mengklarifikasi kebenaran suatu berita. Lebih lagi, media massa mengetahui duduk masalah ini berdasarkan gugatan.

“Kami tidak punya hak untuk melarang rekan-rekan media untuk memperoleh informasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kharissa Permai menggugat Lion Air lantaran armada udara nasional ini membatalkan penerbangan tujuan Jakarta-Jeddah secara sepihak menjelang dua hari tanggal keberangkatan. Adapun tanggal keberangkatan seharusnya adalah 30 Mei 2013.

Pembatalan tersebut baru diumumkan secara resmi melalui agen Lion Air satu hari menjelang keberangkatan. Tindakan sepihak ini tentu membuat Kharissa berang. Soalnya, pihak armada tidak mau bertanggungjawab atas pembatalan tersebut. Padahal, KPH telah membeli tiket pulang-pergi sejak 1 April 2013 sebanyak 91 tiket untuk calon jemaah haji dan umroh seharga AS$98.220.

Tags:

Berita Terkait