Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipastikan akan bertambah setelah lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk. Bersama OJK, lembaga ini akan turut mengawasi perbankan nasional secara langsung. Selama ini, LPS hanya diberi wewenang melakukan pemeriksaan terhadap bank jika sudah masuk kategori bank dalam pengawasan khusus Bank Indonesia (BI).
Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, dengan adanya UU OJK, LPS bisa melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank bersama lembaga tersebut. “Dengan adanya UU OJK, kewenangan kita lebih luas, bisa memeriksa langsung perbankan,” ujarnya di Komisi XI DPR, Rabu (25/1).
Dijelaskan Firdaus, dalam UU LPS, pihaknya hanya diperbolehkan menangani bank yang sudah masuk dalam pengawasan khusus bank sentral, dengan tujuan melakukan analisis bank. Dia mengaku saat ini LPS tengah mempersiapkan organisasi untuk terjun langsung dalam pemeriksaan bank dan perlindungan terhadap nasabah. Dia menegaskan hal itu merupakan prioritas LPS untuk ke depannya.
“Program penjamin ini benar melindungi nasabah. Kami akan meningkatkan pengawasan likuidasi bank, meningkatkan SDM, IT kami,” urainya.
Sekadar catatan, sejak beroperasi 22 Desember 2005-31 Desember 2011, LPS sudah menangani 46 bank yang telah dicabut izin usahanya oleh BI. Dari jumlah tersebut, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mendominasi dengan jumlah 45 perusahaan dan satuperusahaan lain berasal dari bank umum. Total aset ke-46 bank itu mencapai Rp880,89 miliar. Menurut Firdaus, rata-rata penyelesaian likuiditas membutuhkan waktu duatahun 10 bulan.
Data BPS juga mengungkapkan, dari aset 46 bank itu, total kewajiban yang harus dipenuhi mencapai Rp1,68 triliun dan total simpanan Rp1,06 triliun. Dari jumlah itu, simpanan yang layak dibayar mencapai Rp670 miliar dan yang tidak layak dibayar Rp445 miliar.
Sampai akhir 2011, jumlah bank yang masuk penjaminan LPS mencapai 1.957 bank. Jumlah ini terdiri dari 120 bank umum dan 1.837 BPR/BPRS. Adapun per akhir Desember 2010 jumlah bank yang menjadi peserta penjaminan lebih kecil, yakni 1.990 bank. Rinciannya, 122 bank umum dan 1.868 BPR/BPRS.
Firdaus menduga penyebab utama kegagalan bank yang telah dilikuidasi, didominasi oleh kasus pelanggaran kehati-hatian bank (prudential banking). Penyebab lain adalah manipulasi keuangan uang yang dilakukan oleh pengurus atau pemilik bank. “Kredit macet tanpa agunan dan lemahnya perikatan juga menjadi faktor penyebab kegagalan,” tuturnya.
Bank Mutiara
Sementara itu, beberapa anggota dewan mempertanyakan lambannya penjualan PT Bank Mutiara Tbk yang saat ini kepemilikannya berada di tangan LPS. Bank yang sebelumnya bernama Bank Century tersebut telah tiga tahun belum laku dijual. Padahal, berdasarkan peraturan LPS, bank yang telah diambilalih harus dijual dalam waktu tiga tahun.
“Setelah disuntik dana Rp6,7 triliun pada 2008, mengapa sampai kini LPS belum berhasil menjual bank tersebut,” kata anggota Komisi XI dari FPDIP Arif Budimanta.
Menurut Firdaus, hingga kini lembaganya belum menemukan investor yang memenuhi persyaratan untuk mengeksekusi saham Bank Mutiara. Dari sekian investor yang tertarik, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat admistratif seperti ditentukan oleh undang-undang.
Meski demikian, Firdaus menilai kinerja Bank Mutiara membaik setelah tiga tahun. Dana Pihak Ketiga bank tersebut telah mencapai Rp11,2 triliun, naik 119 persen dari Rp5,1 triliun pada 2008. Rasio kecukupan modal (CAR) mencapai sembilan persen.
Anggota Dewan Komisioner LPS Mirza Adityaswara menambahkan, pada tahun 2011 terdapat sembilan calon investor yang menyatakan berminat untuk membeli Bank Mutiara. Namun dari jumlah tersebut, hanya tiga calon yang melakukan konfirmasi. Sayangnya, ketiga calon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif yang terdiri dari komitmen pembelian dan kemampuan finansial yang kuat.
“Tiga kandidat baru mengutus broker pribadi mereka, namun tidak berhasil memenuhi persyaratan yang diminta,” terangnya.
















