Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan peningkatan pengamanan pada terpidana M Nazaruddin. Rekomendasi ini adalah hasil paripurna LPSK 4 Maret 2013 karena terpidana korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring, Sumatera Selatan itu juga berstatus saksi untuk terdakwa lain.
“Surat rekomendasi akan dikirimkan pekan ini,” urai Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai seperti dikutip dari siaran pers yang dikirimkan hari ini, Rabu (13/3). Dia lanjutkan surat rekomendasi tersebut akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan HAM ditembuskan pada Lapas Cipinang dan Mabes Polri.
Menurut LPSK, terpidana ini memiliki informasi penting dalam mengungkap kasus korupsi besar lain. Tak jarang, informasi dari Nazaruddin kerap terbukti dalam proses penyidikan dan muncul tersangka baru. Selain itu, Nazaruddin mengaku sering mendapat ancaman dari orang tak dikenal.
Semendawai juga menyatakan, Nazaruddin tak banyak berkicau di media karena makin meningkatkan ancaman. “Sebaiknya, sampaikan ke penegak hukum,” sambung Semendawai.
















