Luncurkan Tiga Aplikasi, Upaya MA Modernisasi Badan Peradilan
Terbaru

Luncurkan Tiga Aplikasi, Upaya MA Modernisasi Badan Peradilan

Ketiga aplikasi itu adalah e-Court, mediasi online, dan e-Berpadu. Transformasi digital ini terus dilakukan MA menuju badan peradilan modern yang cepat dan berbiaya ringan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua MA Prof M. Syarifuddin usai memberi kuliah umum dan orasi ilmiahnya di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Jumat (26/8/2022). Foto: Humas MA
Ketua MA Prof M. Syarifuddin usai memberi kuliah umum dan orasi ilmiahnya di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Jumat (26/8/2022). Foto: Humas MA

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof M. Syarifuddin baru saja memberikan kuliah umum dan orasi ilmiahnya di Kampus Mandalo - Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Jum'at (26/8/2022) kemarin. Kesempatan itu dilakukan oleh ketua MA diantara jadwal kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Ketua Kamar Agama. Ketua Kamar Militer, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Rektor Kampus UIN Sultan Thaha Saifuddin, beserta jajaran lainnya.

“Transformasi digital terus dilakukan Mahkamah Agung menuju Badan peradilan yang modern, sebagaimana yang telah digariskan dalam realisasi cetak biru (blueprint) pembaruan peradilan 2010-2035 agar asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai,” ujar Syarifuddin dalam orasi ilmiahnya sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Sabtu (27/8/2022).

Ia menuturkan setidaknya terdapat 3 aplikasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI belum lama ini. Diluncurkannya aplikasi tersebut juga dibarengi dengan dasar hukum dalam bentuk Perma sebagai payung hukum diluncurkannya aplikasi yang berkenaan dengan modernisasi badan peradilan.

Pertama, aplikasi E-Court. Aplikasi ini dilandasi terbitnya Perma No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. E-Court bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang hendak mendaftarkan gugatan, menghitung taksiran biaya perkara seperti pemanggilan. Semua itu dapat dilakukan secara online, mandiri, dan transparan.

Baca Juga:

Kedua, mediasi online. Perma terkait baru saja diluncurkan per tahun 2022 yakni Perma No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Aplikasi ini dihadirkan dengan tujuan supaya para pihak yang ingin lakukan mediasi memiliki opsi untuk dapat dilakukan secara online agar dapat menghemat waktu dan biaya.

Ketiga, Aplikasi E-Berpadu. Baru saja secara resmi diluncurkan tepat pada hari ulang tahun Mahkamah Agung ke-77 tahun, Jum'at (19/8/2022) kemarin. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan segala layanan penanganan perkara pidana secara elektronik, mulai dari izin sita, izin geledah, izin perpanjangan penahanan,izin besuk, dan izin pinjam pakai barang bukti sampai dengan pelimpahan perkara pidana.

Tags:

Berita Terkait