MA Imbau Advokat Beralih ke Sistem Peradilan Online
Utama

MA Imbau Advokat Beralih ke Sistem Peradilan Online

Jika tidak paham e-Court dan e-Litigasi, advokat akan tertinggal perkembangan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber yang hadir dalam diskusi yang diselenggarakan MA: hakim agung Syamsul Ma'arif (kiri), Dirjen Badilum Prim Haryadi (nomor 2 dari kiri), Aco Nur (tengah), dan advokat Juniver Girsang (kanan). Foto: RES
Sejumlah narasumber yang hadir dalam diskusi yang diselenggarakan MA: hakim agung Syamsul Ma'arif (kiri), Dirjen Badilum Prim Haryadi (nomor 2 dari kiri), Aco Nur (tengah), dan advokat Juniver Girsang (kanan). Foto: RES

Peradilan modern berbasis daring atau online berlandaskan asas cepat, murah dan berbiaya ringan, kini tak lagi sebatas wacana. Tak sekadar urusan administrasi (e-court) yang terdiri dari e-flling, e-payment dan e-summons, sejak lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, kini dokumen replik, duplik, putusan atau pemeriksaan bukti dan saksi sudah bisa dilakukan secara online melalui teleconference. Perma terbaru itu menggantikan Perma No. 3 Tahun 2018, yang mengatur hal senada.

Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menyebut sebanyak 382 Pengadilan Negeri sudah menggunakan sistem e-court dan e-litigasi. Cuma, untuk pemeriksaan saksi melalui teleconference, Prim mengakui belum semua Pengadilan menyediakan dan mempunyai fasilitas pendukung.

Begitu pula halnya dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA, Lulik Tri Cahyaningrum, mengungkapkan sebanyak 50 persen dari 30 Pengadilan TUN sudah tak lagi terima perkara dengan skema konvensional. Para pihak sudah mulai ‘dipaksa’ untuk menggunakan e-court dan e-litigasi.

Dirjen Badan Peradilan Agama, Aco Nur, mengungkapkan sebanyak 38.787 perkara di lingkungan peradilan agama telah sukses menerapkan e-court dan sebanyak 1417 perkara diselesaikan melalui e-litigasi. Persoalannya, Perma No. 1 Tahun 2019 tidak menegaskan adanya ‘kewajiban’ para pihak untuk berperkara melalui e-court dan e-litigasi. Sehingga masih ada saja advokat yang belum memanfaatkan sistem e-court dan e-litigasi.

(Baca juga: Pesan Ketum Peradi-SAI Saat Penyumpahan Advokat Baru).

Menanggapi hal itu, Hakim Agung, Syamsul Ma’arif meminta Organisasi Advokat berbenah. Organisasi advokat harus mengimbau anggotanya melek teknologi dan beralih menggunakan e-court dan e-litigasi. Arah perkembangan sistem peradilan ke depan adalah penggunaan sistem daring. Perubahan Perma No. 1 Tahun 2019 kemungkinan akan mewajibkan pihak yang berperkara menggunakan e-court  dan e-litigasi. Mahkamah Agung akan melakukan pelatihan kepada para petugas pengadilan, termasuk hakim dan panitera. Untuk memulai rencana itu, pecan lalu, Mahkamah Agung sudah melakukan pelatihan tentang tanda tangan digital kepada para panitera. “Intinya akhir 2020 harus finish,” ujarnya dalam talkshow bertajuk e-Litigasi sebagai Wujud Modernisasi Pengadilan yang diselenggarakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (25/02).

Syamsul membenarkan kemungkinan sistem e-court dan e-litigasi tak serta merta diterima oleh seluruh komponen advokat. Manakala intensitas advokat ke pengadilan berkurang, ada kemungkinan honorarium atau fee, terutama akomodasi, advokat berkurang. Sebaliknya, pencari keadilan yang memberi kuasa kepada advokat berpotensi diuntungkan, mengingat e-court membuka selebar-lebarnya informasi biaya perkara apa saja dan berapa yang harus dikeluarkan para pihak dalam satu persidangan.

Upaya menekan biaya perkara ini, Syamsul menjelaskan, berawal dari rendahnya peringkat kemudahan beracara di pengadilan berdasarkan survei World Bank. Elemen enforcing contract masih peringkat ke-146 di tahun 2019 dan ke-139 di tahun 2020. “Ibaratnya Indonesia dalam survei itu belum masuk kategori A+, masih C+,” jelasnya.

Perma No. 1 Tahun 2019, katanya, dikeluarkan MA untuk tujuan merealisasikan asas sederhana dan berbiaya ringan itu, sehingga diharapkan peringkat enforcing contract melalui pengadilan di Indonesia bisa meningkat. “E-litigasi Murah, karena tak perlu datang ke pengadilan, cukup masukkan gugatan secara elektronik. Bila sebelumnya panggilan dikirim kepada pihak yang berperkara di daerah melalui pengadilan di daerahnya dulu, sekarang melalui e-court itu bisa langsung di panggil lewat e-summons. Jadi ini akan menguntungkan para pihak,” jelasnya.

Isu krusial lainnya yang mengakibatkan rendahnya peringkat kemudahan berperkara adalah mahalnya biaya perkara. Ia sempat menyinggung temuan fakta bahwa fee diluar biaya pokok perkaralah yang merupakan sumber mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Dengan adanya transparansi melalui e-payment, para pihak akan mengetahui betul berapa biaya pasti yang harus dikeluarkan untuk pokok perkara.

Sumber: Materi Presentasi Kelompok Kerja MA untuk kemudahan berusaha

Dalam kesempatan ini, Syamsul juga meminta peran serta para advokat untuk mendukung keberhasilan implementasi dengan mulai beralih ke sistem e-court dan e-litigasi. “Sistem kita tidak akan jalan tanpa adanya bantuan advokat,” tukasnya.

Ketua DPN Peradi kubu Juniver, Juniver Girsang menyatakan siap mendorong para advokat beralih menggunakan e-court dan e-litigasi. Pasalnya, hingga kini masih ada saja advokat yang menggunakan jalur manual mengingat Perma No. 1 Tahun 2019 belum menegaskan kewajiban berperkara melalui e-court dan e-litigasi. Kalau tak diwajibkan, katanya, advokat dengan banyak alasan bisa saja menolak menggunakan sistem itu. Kendati demikian, katanya, advokat kini tak ada pilihan lain. Jika tak segera beralih ke e-court dan e-litigasi, advokat bisa dianggap oleh klien tak update alias mengikuti perkembangan zaman.

Jika tidak mengikuti perkembangan, lama kelamaan advokat semacam itu ditinggalkan klien. “Untuk mendorong ini, kita bahkan sempat terfikir, advokat sebelum penyumpahan harus lulus dulu e-litigasi,” tukas Juniver.

(Baca juga: Cerita Advokat Saat Menggunakan e-Court).

Saat dikonfirmasi, Juniver berencana memasukkan materi e-litigasi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)a. Bila advokat ingin laku dan dianggap potential oleh klien, maka harus bisa e-litigasi. Ia juga menyatakan kesediaan DPN untuk memfasilitasi peralatan penunjang untuk praktek e-litigasi dalam PKPA. “Jadi nanti advokat tidak akan bertanya-tanya lagi apa itu e-court dan e-litigasi? Bagaimana menggunakannya? Apalagi zaman sudah canggih, kalau kliennya lebih pintar dari lawyernya, malu kita,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info