MA Perberat Vonis Irman-Sugiharto Jadi 15 Tahun Bui
Berita

MA Perberat Vonis Irman-Sugiharto Jadi 15 Tahun Bui

Suhadi belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi secara lengkap karena masih dalam proses minutasi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Nanti lihat di internet kalau sudah selesai. Ini baru garis besar amar putusannya," tambah Suhadi.

 

Sebelumnya, pada sidang 20 Juli 2017 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irman selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta subsider 2 tahun penjara.

 

Terhadap Sugiharto hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan. Lalu, KPK mengajukan banding.

 

Dalam putusan Majelis PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS, dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

 

Sedangkan terhadap Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara. (ANT)

Tags:

Berita Terkait