MA Perkuat Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Diharapkan Beri Efek Jera
Terbaru

MA Perkuat Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Diharapkan Beri Efek Jera

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap tren kasus kekerasan seksual terus turun.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Foto: Istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Foto: Istimewa

Putusan kasasi terhadap pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan atau HW kembali mendapat perhatian berbagai kalangan termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pasca terbitnya putusan kasasi yang memperkuat vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung.  

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan MA telah menolak kasasi yang diajukan HW. Perkara kasasi bernomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang diantaranya menjatuhkan vonis hukuman mati, membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331,5juta, dan hasil rampasan harta kekayaan untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup anak korban dan bayinya.

Kementerian PPPA mencatat 4 April 2021 Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan HW terbukti melakukan kejahatan seksual sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Persidangan gugatan Kasasi Herry Wirawan dengan nomor perkara 5642K/PID.SUS/2022 berlangsung selama 69 hari, sejak diajukan ke MA pada 24 Agustus 2022 dan diputuskan pada 8 Desember 2022 lalu.

Baca Juga:

Bintang berharap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu memberikan efek jera terhadap pelaku dan setiap orang yang melakukan kekerasan seksual. Sekaligus memberikan perhatian penuh pada kebutuhan korban.

“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan UU terhadap setiap pelaku kekerasan seksual sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual,” kata Bintang sebagaimana dikutip laman kemenpppa.go.id, Rabu (04/01/2023) kemarin.

Kementerian PPPA mencermati kasus ini secara serius dan mengawal proses hukumnya. Bintang menekankan pemerintah terus berupaya menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas Kementerian PPPA periode 2020 - 2024.

Tags:

Berita Terkait