MA Perkuat Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Diharapkan Beri Efek Jera
Terbaru

MA Perkuat Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Diharapkan Beri Efek Jera

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap tren kasus kekerasan seksual terus turun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” ujar Bintang.

Upaya yang dilakukan pemerintah memperkuat pencegahan kekerasan seksual antara lain menerbitkan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bintang menjelaskan UU TPKS mengkategorikan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran HAM.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu,” tegas Bintang.

Tak ketinggalan Bintang mengingatkan kasus kekerasan merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang. Dalam upaya memutus rantai kekerasan dan keberulangan tersebut, Kementerian PPPA mendorong setiap masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Bisa juga mengakses layanan SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Tags:

Berita Terkait