“Data ini mengindikasikan bahwa transformasi digital benar-benar berjalan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung,” kata Prof. Sunarto.
Selain meningkatkan efisiensi, digitalisasi juga berdampak pada penurunan biaya perkara kasasi dan PK hingga 20 persen, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025, sekaligus mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Tak hanya itu, Prof. Sunarto menyebut transformasi digital juga berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. Sepanjang penerapan digitalisasi penuh, MA telah menghemat penggunaan kertas setidaknya 42 ton, atau setara dengan penyelamatan 504 pohon, serta penghematan air hingga 113 juta liter.
“Atas capaian tersebut, Mahkamah Agung layak menyandang predikat sebagai peradilan yang hijau dan ramah lingkungan,” pungkas Prof. Sunarto.
Ia pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan MA, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan MA atas sinergi dan dedikasi dalam menyelesaikan tugas-tugas peradilan sepanjang 2025.
















