Mahasiswa Hukum Mau Jadi Notaris? Ada 2 Pilihan Statusnya
Utama

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Notaris? Ada 2 Pilihan Statusnya

Baik notaris maupun notaris pengganti diatur dalam UU Jabatan Notaris.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi profesi notaris
Ilustrasi profesi notaris

Hukumonline mewawancarai Aulia Taufani, Ketua Bidang Riset dan Teknologi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Harsanto Nursadi, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Praktisi dan akademisi ini menjawab sejumlah pertanyaan Hukumonline soal profesi notaris. Ingin tahu isinya? Simak penjelasan yang akan Hukumonline sajikan dalam serial artikel terpisah.

Aulia dan Harsanto sama-sama mengkonfirmasi bahwa notaris di Indonesia adalah profesi hukum yang punya dimensi swasta sekaligus publik. Notaris diangkat untuk menjalankan tugas dari negara, namun tidak digaji negara. Penghasilan notaris sepenuhnya dari honorarium pengguna jasanya. Kenyataan itu bisa dilihat pada UU No.30 Tahun 2004 jo. UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). Penelusuran lebih lanjut Hukumonline lakukan pada dua buku rujukan berjudul Notaris Indonesia dan Jati Diri Notaris Indonesia: Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Perlu dicatat lebih dulu, profesi notaris di dunia mengenal tiga mazhab kenotariatan yaitu Notaris Latin di civil law system, Notaris Anglo Saxon di common law system, dan sistem notariat Amerika Serikat yang merupakan varian dari Notaris Anglo Saxon. Statusnya berbeda cukup signifikan.

Baca Juga:

Istilah resmi yang digunakan adalah Notary bagi notaris di kalangan Notaris Latin. Sedangkan di Notaris Anglo Saxon biasanya disebut notary public. Indonesia yang mewarisi civil law system dari Belanda menganut Notaris Latin. Notaris diberi status pejabat umum pada mazhab Notaris Latin. Hal itu karena mereka mendapatkan kewenangan profesinya dari tugas negara.

Pelayanan yang diberikan profesi notaris adalah tugas negara dalam bidang hukum perdata. Tugas ini lalu dilimpahkan kepada profesi notaris. Pengangkatan notaris dilakukan oleh negara dan berhak menggunakan lambang negara dalam produk pelayanannya. Itu sebabnya profesi notaris hanya boleh dilakukan oleh ahli hukum (jurist) dan ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus, ujian, hingga magang yang harus ditempuh.

Sementara itu, untuk menjabat sebagai notary public pada mazhab Notaris Anglo Saxon dan sistem notariat Amerika Serikat tidak selalu dibutuhkan pendidikan khusus tambahan atau magang. Mereka sepenuhnya profesional independen dengan kewenangan tidak seluas penganut mazhab Notaris Latin. Merujuk buku Notaris Indonesia, di Amerika Serikat bisa menjadi notaris dengan menjalani tes dan membayar biaya izin untuk jangka waktu tertentu. Perannya lebih bersifat seperti paralegal soal akurasi dan legalitas akta. Produk akta yang dibuat tidak bernilai akta autentik yang diakui sebagai alat bukti di pengadilan.

Tags:

Berita Terkait