Mahfud MD Beberkan Alasan Tolak RUU MK
Terbaru

Mahfud MD Beberkan Alasan Tolak RUU MK

Karena Pasal 87 RUU memuat ketentuan tak biasa, mengharuskan hakim MK yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun untuk meminta konfirmasi kepada lembaga pengusul. Ketentuan itu dianggap mengancam independensi hakim MK.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Prof Moh Mahfud MD. Foto: RES
Prof Moh Mahfud MD. Foto: RES

Langkah pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  menuai kecaman dari kalangan masyarakat sipil. Sebab selama ini proses penyusunan RUU tersebut tertutup, buru;buru, dan minim partisipasi publik. Persetujuan pemerintah dan DPR diambil dalam Pembicaraan Tingkat I pada Senin (13/05/2024) lalu. RUU MK Perubahan Keempat itu akan diboyong ke Pembahasan Tingkat II yakni rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Mantan hakim konstitusi, Prof Moh Mahfud MD, mengatakan dirinya sempat menolak RUU MK Perubahan Keempat itu ketika masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2024. Penolakan itu dilakukan karena ketentuan yang diatur dalam RUU antara lain Pasal 87 isinya tidak umum.

Soalnya mengharuskan hakim konstitusi yang telah menjalankan masa jabatan selama 5 tahun, tapi kurang dari 10 tahun untuk melakukan konfirmasi kepada lembaga pengusul. Seharusnya ketika terbit aturan baru, hakim konstitusi yang ada menurut Mahfud harus dianggap sah sampai selesai masa tugasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK).

“Saya tidak setuju waktu itu karena bisa mengganggu independensi hakim MK karena jelang Pilpres bisa saja hakim MK dibayang-bayangi konfirmasi kepada institusi pengusul. Maka saya minta waktu itu (RUU MK Perubahan Keempat,-red) tidak diteruskan,” katanya dalam akun instagram mohmahfudmd, Rabu (16/5/2024).

Baca juga:

Tapi setelah tak lagi menjabat sebagai Kemenko Polhukam, Prof Mahfud berpendapat RUU MK itu secara kenegaraan sah dan ancaman terhadap Pilpres sudah lewat. Pasal 87 bisa berdampak positif atau negatif. Berdampak positif ketika RUU disahkan dan 3 hakim MK yang perlu melakukan konfirmasi yakni Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Saldi Isra kepada Presiden dan Suhartoyo kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengusul.

Bisa saja lembaga pengusul kemudian memutuskan para hakim konstitusi itu terus bertugas sampai habis masa jabatannya. Tapi bisa juga lembaga pengusul bertindak sebaliknya yakni mengganti ketiganya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait