Mahkamah Agung telah menerima surat pengaduan Nomor 15/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Dugaan Pelanggaran Kode etik dan Profesionalisme yang dilakukan oleh Hakim perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang nantinya akan diperiksa oleh Badan Pengawasan MA RI.
"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena Dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim," ujar Juru Bicara MA, Yanto, Rabu (6/8).
Baca Juga:
- Jadi Perhatian Publik, KY Segera Analisis Laporan Tom Lembong
- Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto
- Presiden 'Putihkan' Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Melalui Abolisi dan Amnesti
Yanto juga bicara mengenai permasalahan sertifikasi Hakim tipikor atas Hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi No. 34/Pidsus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Tom Lembong. Berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor.
"Sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan tipikor maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim tipikor," ujar Yanto.
Syarat sebagai Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik Hakim karier maupun Hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai Hakim tipikor. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf J Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
















