Majelis Kehormatan Adhoc KAI Gelar Persidangan Etik Denny Indrayana
Terbaru

Majelis Kehormatan Adhoc KAI Gelar Persidangan Etik Denny Indrayana

Pihak pengadu tak dapat menghadiri karena adanya sidang panel dan pleno pengujian UU terhadap UUD 1945.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jajaran Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta dan Majelis Kehormatan Daerah sesuai menggelar sidang etik I secara hybrid, Senin (25/9/2023). Foto: Istimewa
Jajaran Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta dan Majelis Kehormatan Daerah sesuai menggelar sidang etik I secara hybrid, Senin (25/9/2023). Foto: Istimewa

Babak baru persidangan etik atas laporan Mahkamah Konstitusi terhadap Prof Denny Indrayana dalam kasus ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu digelar Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara hybrid, Senin (25/9/2023). Melalui Majelis Kehormatan Adhoc KAI Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, laporan sembilan hakim konstitusi sebagai pihak pengadu ditindakalanjuti.

“Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta telah menyelenggarakan Sidang I secara hybrid (online dan offline) dalam perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Daerah Adhoc KAI DKI Jakarta, Pheo Marojan Hutabarat melalui keterangan tertulisnya.

Dia menerangkan, Majelis Kehormatan Daerah terdiri dari Umar Husin sebagai Ketua merangkap anggota. Sementara empat anggota lainnya terdiri dari St Laksanto Utomo, Aldwin Rahadian, Diyah Sasanti, dan Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga. Nah, Majelis Kehormatan Daerah Adhoc KAI DKI Jakarta sudah mulai bekerja.

Sementara Dewan Kehormatan Daerah Adhoc KAI DKI Jakarta yang terdiri dari Pheo Marojahan Hutabarat sebagai Ketua, Prof. Dr. Faisal Santiago sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari Irjen Pol Purnawirawan Suedi Husein, Irjen Pol Purnawirawan Kamil Razak dan Umar Husin.

Baca juga:

Menurutnya, Dewan Kehormatan Daerah Adhoc KAI DKI Jakarta sudah mengundang secara patut terhadap pihak pengadu yang terdiri dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi dan pihak teradu, Prof Denny Indrayana pada Rabu 13 September 2023 pekan lalu.  Dalam persidangan etik, Umar Husin yang memimpin persidangan menegaskan sidang digelar secara tertutup untuk umum.

Kendati demikian, sayangnya pihak pengadu tidak menghadiri persidangan sebagaimana Surat 4376/HK.08/09/2023 perihal Pemberitahuan Tidak dapat Menghadiri Persidangan tersebut. Sementara pihak teradu, Denny Indrayana menghadiri secara daring alias online dari Melbourne – Australia. Malahan, Denny telah menunjuk 5 orang penasihat untuk menghadiri sidang secara luring dari 43 Penasihat Hukum.

Tags:

Berita Terkait