Makan Siang Gratis: Sebuah Janji Politis atau Yuridis?
OPINI

Makan Siang Gratis: Sebuah Janji Politis atau Yuridis?

Dengan perubahan UU tentang Kementerian Negara yang baru saja terjadi, meski membentuk dan melahirkan kementerian baru menjadi hak absolut Presiden terpilih, yang harus dijaga justru jangan sampai lahir kementerian baru yang diberi nama KEMENTERIAN MAKAN SIANG GRATIS yang khusus mengurusi program ini.

•Bacaan 4 Menit
AF
Penulis Opini

Dalam perspektif politis segala sesuatunya menjadi cair, pelaksanaan suatu janji politis biasanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, tidak ada sanksi nyata yang dapat dijatuhkan oleh otoritas tertentu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum. KPU hanya berwenang menentukan hasil pemilihan dimana sebelumnya juga menentukan siapa saja atau partai apa saja yang memenuhi syarat formil-materiil untuk mengikuti pertarungan Pemilu.

KPU tidak bisa menjadi debt collector untuk menagih janji-janji para peserta pemilihan umum yang diucap-janjikan saat kampanye. Dalam hal seseorang calon atau sebuah partai tidak memenuhi janji politis dalam kampanyenya, maka tidak akan pernah membatalkan perolehan suara hasil pemilu dengan sendirinya, tapi menjadi sangat mungkin akan ditinggalkan masyarakat pemilih pada pemilihan berikutnya. Artinya wanprestasi (ingkar janji)-nya seorang peserta terpilih hanya akan berpengaruh secara politis dalam kesempatan periode pemilihan berikutnya, akan ditinggalkan pemilih dan tidak akan pernah dipilih lagi. Tetapi juga tidak mustahil akan berpengaruh secara sosiologis yaitu nama baik seorang terpilih atau partai akan menjadi buruk, sehingga akan terjadi penurunan partisipasi publik bagi program-program yang akan dijalankan.

Kementerian Kesejahteraan

Selain konsekwensi sosiologis politis, masih mungkinkan janji-janji kampanye berubah menjadi kewajiban yuridis yang secara memaksa harus dipatuhi, harus dilaksanakan? Janji politik kampanye sangat mungkin akan mengikat secara yuridis dengan memerlukan instrumen lain untuk memperkuatnya. Instrumen itu bisa secara voluntaire (sukarela) dimasukkan melalui GBHN dan APBN, bisa juga menjadi agenda para wakil rakyat menagihnya dengan menuangkannya dalam sebuah peraturan perundangan baik berupa undang-undang (UU) maupun peraturan di bawahnya yang dapat mengikat bagi pasangan terpilih yang berjanji.

Demikian juga sangat mungkin “rakyat/masyarakat” menggugat ke pengadilan secara perdata agar pengadilan memutus dan memaksa calon terpilih untuk melaksanakan janji MSG-nya dengan seksama. Jika sudah menjadi putusan pengadilan, maka program MSG ini secara memaksa wajib dilaksanakan.

Dalam hal program MSG ini akan dilaksanakan baik secara sukarela maupun masuk dalam program memaksa (melalui perundangan atau putusan pengadilan), maka semestinya pelaksanaannya harus diserahkan pada institusi yang telah ada, misalnya Kementerian Sosial atau Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) atau dipegang langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Sebab, bagaimanapun program MSG ini merupakan bagian dari mensejahterakan kehidupan rakyat.

Dengan perubahan UU tentang Kementerian Negara yang baru saja terjadi, meskipun membentuk dan melahirkan kementerian baru menjadi hak absolut Presiden terpilih, yang harus dijaga justru jangan sampai lahir kementerian baru yang diberi nama KEMENTERIAN MAKAN SIANG GRATIS yang khusus mengurusi program ini. Ironis!!!! 

 

*) Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum, Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti (2022-2023), Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (2009-2024)

Artikel Kolom ini adalah tulisan opini pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

 

pemerintahpilpreskebijakanpelantikan presiden
Abdul Fickar Hadjar

Pakar ilmu hukum perdata dan pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info