Makna Hari Kesaktian Pancasila Pada 1 Oktober
Terbaru

Makna Hari Kesaktian Pancasila Pada 1 Oktober

Mengapa setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Apa makna Hari Kesaktian Pancasila itu? Simak jawabannya berikut.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi makna Hari Kesaktian Pancasila. Foto: pexels.com
Ilustrasi makna Hari Kesaktian Pancasila. Foto: pexels.com

Ada dua momen peringatan Pancasila setiap tahunnya. Pertama, tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua, tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Berikut uraian perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila.

Hari Lahir Pancasila

Pancasila berasal dari gabungan dua kata dalam bahasa Sansekerta, yakni panca ‘lima’ dan sila ‘dasar”. Istilah Pancasila ini diprakarsai Soekarno yang kemudian digunakan untuk menyebut lima prinsip dasar negara pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila mengacu pada Keppres 24/2016. Lebih rinci, Keppres tersebut menetapkan empat hal sebagai berikut.

  1. Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
  2. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
  3. Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
  4. Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 Juni 2016.

Baca juga:

Hari Kesaktian Pancasila

Jika penetapan Hari Lahir Pancasila mengacu pada tanggal Pancasila dibentuk, bagaimana dengan Hari Kesaktian Pancasila?

Sebagaimana diterangkan dalam laman Setneg, Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan berdasarkan Keppres 153/167. Dalam Keppres tersebut, ada tiga hal yang ditetapkan sebagai berikut.

  1. Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
  2. Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
  3. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yakni pada 27 September 1675.

Dalam Keppres yang sama, diterangkan bahwa penetapan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, keberhasilan rakyat Indonesia dalam menghadapi G30S/PKI yang hendak menghancurkan Pancasila.

Kedua, 1 Oktober dinilai sebagai hari yang memiliki ciri dan corak khusus sebagai suatu hari untuk mempertebal dan meresapi keyakinan akan kebenaran, keunggulan, serta Kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.

Ketiga, adanya pandangan yang dirasa perlu meningkatkan SK Menteri Panglima Angkatan Darat No.Kep.977/9/1966 tanggal 17 September 1956 dan SK Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No.Kep/B134/1966 tanggal 29 September 1966 menjadi Keppres yang menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Secara simbolis, penetapan Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna tersendiri. Adapun makna Hari Kesaktian Pancasila menurut Zulfikar (2021) dalam BEM FKG UGM adalah sebagai berikut.

  1. Sebagai penghormatan terhadap seluruh pahlawan yang berguguran dalam melakukan tugasnya untuk melindungi Pancasila.
  2. Mengingat perjuangan pahlawan sebagai usaha untuk membentengi peranan Pancasila sebagai dasar negara serta ideologi bangsa.
  3. Meningkatkan kembali rasa nasionalisme dan patriotisme yang mulai luntur.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait