Pasal 12 HCCH 1965 Service Convention mengatur bahwa Central Authority dari negara peserta Konvensi tidak boleh memungut bayaran, penggantian biaya, bahkan pajak kepada pihak dari luar negeri yang memohon penyampaian dokumen hukum. Namun, pemohon dari luar negeri tetap harus membayar atau mengganti biaya mempekerjakan petugas pengadilan atau pihak berwenang di negara tujuan yang mengeksekusi penyampaian dokumen hukum. Pembebanan atau penggantian biaya dapat pula dimintakan apabila pemohon meminta Central Authority di negara tujuan mengeksekusi penyampaian dokumen hukum dengan cara tertentu.
Selain melalui jalur Central Authority, HCCH 1965 Service Convention juga memberikan kebebasan bagi negara-negara pesertanya untuk menggunakan jalur alternatif. Jalur-jalur alternatif tersebut misalnya (i) jalur diplomatik atau konsuler, (ii) jalur pos, (iii) komunikasi langsung antar petugas pengadilan, pejabat atau pihak lain yang berwenang, dan (iv) komunikasi langsung antara pihak yang berkepentingan dengan petugas pengadilan, pejabat atau pihak lain yang berwenang. Tidak ada hierarki dalam pilihan jalur alternatif penyampaian dokumen yudisial ke luar negeri ini.
Kepentingan Indonesia
Di kawasan ASEAN, Filipina, Singapura, dan Vietnam adalah negara yang telah menjadi peserta dari HCCH 1965 Service Convention. Dari sepuluh negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, hanya Indonesia, Bangladesh, dan Nigeria yang belum menjadi peserta HCCH 1965 Service Convention.
Penting untuk ditekankan bahwa HCCH 1965 Service memfasilitasi peningkatan akses terhadap keadilan bagi pihak Indonesia terhadap pihak yang berada di luar Indonesia dan sebaliknya. Prosedur sederhana yang ditawarkan sejalan dengan prinsip penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip-prinsip ini jelas diamanatkan dalam Pasal 4 ayat 2 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia perlu menunjuk institusi di dalam negeri sebagai Central Authority—sesuai dengan ketentuan Pasal 2, 6, 9, dan 18 HCCH 1965 Service Convention—jika akan ikut bergabung menjadi peserta HCCH 1965 Service Convention.
Secara komparatif, rumitnya prosedur dan lamanya durasi untuk penyampaian dokumen yudisial ke luar negeri yang saat ini berlaku berdasarkan Nota Kesepahaman Kemlu dan MA begitu jelas. Sangat menguntungkan bagi peradilan Indonesia jika Indonesia menjadi negara peserta HCCH 1965 Service Convention. Kebutuhan para pihak berperkara pencari keadilan di Indonesia akan lebih bisa terpenuhi sesuai prinsip penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
*)Priskila Pratita Penasthika, Ph.D. adalah Dosen Hukum Perdata Internasional FHUI.
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution. |