Manfaat Penyederhanaan Format Putusan Bagi Pencari Keadilan
OPINI

Manfaat Penyederhanaan Format Putusan Bagi Pencari Keadilan

Melalui putusan yang dikeluarkan oleh hakim, masyarakat umum akan mengetahui dan memahami bagaimana hakim bersikap dan menafsirkan suatu isu hukum yang menjadi permasalahan masyarakat melalui perkara yang diajukan ke persidangan.

•Bacaan 2 Menit
ST
Penulis Opini

 

Ketika terdakwa pada tingkat kasasi dijatuhkan pidana oleh Hakim dan ternyata terdakwa merasa tidak puas dengan putusan tersebut, maka selaku pencari keadilan, terdakwa dalam perkara tersebut diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Upaya hukum tersebut dapat digunakan, apabila putusan pada tingkat sebelumnya sudah diterima oleh terdakwa dan kemudian digunakan untuk  membuat memori atau alasan upaya hukum pada Peninjauan Kembali.

 

Dengan gambaran kondisi tersebut, maka ketika putusan yang bersangkutan ternyata tidak dapat diakses oleh terdakwa dengan alasan masih dalam proses minutasi. Oleh karena itu hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum tentunya akan terlanggar.

 

Selanjutnya, dalam perkara perdata, putusan hakim pada tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan eksekutorial bagi para pihak berpekara. Eksekusi sendiri merupakan tindakan paksa yang dilakukan pengadilan negeri terhadap pihak yang kalah dalam perkara supaya pihak yang kalah dalam perkara menjalankan amar putusan pengadilan sebagaimana mestinya (Yahya Harahap:1991).

 

Ketika putusan yang akan dieksekusi belum dapat diperoleh lantaran proses minutasi putusan yang lama, maka sudah pasti hak para pihak untuk melakukan eksekusi akan terhambat.

 

Terakhir, bagi masyarakat umum seperti akademisi, peneliti dan mahasiswa hukum. Putusan berfungsi sebagai “sumber pembelajaran” mengenai hukum. Melalui putusan yang dikeluarkan oleh hakim, masyarakat umum akan mengetahui dan memahami bagaimana  hakim bersikap dan menafsirkan suatu isu hukum yang menjadi permasalahan masyarakat melalui perkara yang diajukan ke persidangan.

 

Hal tersebut pun sudah diakomodir melalui PERMA 9/2017, di mana dengan format putusan yang lebih sederhana hakim sudah diberikan ruang yang cukup luas untuk menuangkan segala pendapat hukumnya dalam hal memutus suatu perkara.

 

*)Siska Trisia adalah Peneliti MaPPI FHUI.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

 

 

putusanpermaacara peradilanhakim
Siska Trisia

Peneliti Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info