Mantan Hakim Agung Adi Andojo Tutup Usia
Terbaru

Mantan Hakim Agung Adi Andojo Tutup Usia

Selain menjabat Hakim Agung, Adi Andojo pernah menjadi Ketua TGPTPK dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Oleh:
CR-28
Bacaan 2 Menit
Mantan Hakim Agung yang juga Mantan Ketua Muda Pidana Umum MA, Adi Andojo wafat pada Rabu 12 Januari 2022 pagi dini hari karena sakit. Foto: RES
Mantan Hakim Agung yang juga Mantan Ketua Muda Pidana Umum MA, Adi Andojo wafat pada Rabu 12 Januari 2022 pagi dini hari karena sakit. Foto: RES

Pagi hari ini kabar duka datang dari Mahkamah Agung (MA). Salah satu mantan hakim agung yang telah mencetak banyak pelajaran berharga bagi pencari keadilan, Adi Andojo Soetjipto S.H. bin Soetjipto Wongsoatmodjo tutup usia sekitar pukul 03.33 WIB, Rabu (12/1/2022), dalam usia 89 tahun.

“Iya, benar. Beliau menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 89 tahun. Rumah duka terletak di Taman Rempoa Indah, Ciputat, Jakarta,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Rabu (12/1/2022).

Semasa hidupnya, Adi Andojo telah banyak memberi kontribusi dalam dunia hukum, khususnya dalam lingkup peradilan. “Dunia peradilan berduka, pendekar hukum H. Adi Andojo Soetjipto berpulang. Semoga diampuni segala dosa dan dilapangkan kuburnya,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto pada laman facebook pribadinya.

Mantan Ketua Muda Pidana Umum MA (periode 1981-1996) ini juga pernah selama menjabat sebagai Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) akan dikenang. Dimana tim gabungan yang menjadi embrio dari pendirian KPK kala itu keanggotaannya terdiri atas beberapa unsur seperti jaksa, polisi, dan masyarakat. Dirinya memikul tugas ketua TGPTPK selama hampir 8 bulan setelah dilantik pada bulan Mei tahun 2000.

Pasal 27 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor mengamanatkan pembentukan TGPTPK untuk menangani kasus tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya. TGPTK langsung di bawah koordinasi Jaksa Agung. Tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya antara lain meliputi tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka atau di bidang moneter dan keuangan. Demikian tertuang dalam Penjelasan Pasal 27 UU Pemberantasan Tipikor.

Semasa berkarir sebagai Hakim Agung, almarhum dikenal keberaniannya menegakan keadilan. Diantara perkara yang ditangani, kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah dan kasus Ketua Umum Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan. Bahkan, saat menjelang akhir karir sebagai seorang hakim agung, dirinya membongkar dugaan kasus kolusi di tubuh MA. Mau tak mau, hal itu berisiko berhadapan langsung dengan pimpinan dan rekannya di MA.  

Selain itu, Adi pernah menyuarakan pendapatnya pada berbagai isu pembenahan peradilan di Indonesia. Salah satunya di tahun 2006, dia pernah secara tegas menekankan pentingnya seleksi ulang hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat menuai beragam pandangan. Atas segala kontribusinya dalam bidang hukum, dia dianugerahi penghargaan pejuang hukum dari Dr. Sahardjo.

Semasa hidup, Adi juga dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, lurus, dan tidak gentar dalam menangani setiap perkara yang dilimpahkan padanya. Selain seorang aparat penegak hukum di badan yudikatif, dia juga pernah dimandatkan sebagai Dekan Fakultas Hukum Trisakti. Semasa memimpin di FH Trisakti, Adi sempat turut hadir dalam salah satu aksi ribuan mahasiswa bersama sejumlah dosen, pegawai, dan alumni mengikuti mimbar bebas memperjuangkan perubahan.

Lika-liku perjalanannya itu dituangkan dalam sebuah buku berjudul Menjadi Hakim Yang Agung untuk diresapi bagi kalangan penegak hukum untuk membangun pribadi yang kuat. Selamat jalan, Yang Mulia Adi Andojo. Segala kiprah dan petuahmu akan selalu dijadikan wejangan yang baik untuk perkembangan ilmu hukum dan penegakan hukum ke depannya.

Tags:

Berita Terkait