Marak Digunakan Publik, Pemerintah Diminta Atur Aset Digital NFT
Terbaru

Marak Digunakan Publik, Pemerintah Diminta Atur Aset Digital NFT

Keberadaan aset digital berupa NFT diklaim dapat memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian Indonesia di masa depan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Partner Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) Counsellors At Law, Ammalia P. Putri, menyampaikan beberapa isu legal yang patut menjadi perhatian bagi pemerintah. Pertama terkait ownership. 

Aset digital dalam bentuk NFT yang sifatnya diperjualbelikan berpotensi menjadi ekosistem aset ekonomi digital masa depan dan hal ini belum diatur secara khusus. Regulasi diperlukan untuk mengidentifikasi kepemilikan aset digital NFT secara legal, termasuk menyoal kontrak (smart contract).

Kedua, transferability. Berangkat dari asumsi bahwa NFT masuk sebagai komoditi, maka pengalihannya juga mungkin harus diatur dan diperhatikan oleh pemerintah. Baik itu dalam tataran regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti, atau aturan lainnya yang lebih tinggi sesuai dengan prinsip hukum Indonesia.

Ketiga, mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama hak cipta. Pada dasarnya kreator dan pemilik hak cipta merupakan dua person yang berbeda. Kreator membuat sebuah karya, namun bisa saja hak cipta dimiliki oleh pihak lain. Posisi kreator harus diatur lebih detail dalam NFT.

“Karena kalau memang hak cipta ada yang pegang, seolah-olah original create nggak punya hak ciptanya. Jadi isu original creator perlu diatur lebih detail dan diatur juga bagaimana treatment NFT itu terhadap original creator. Kalau dalam kerangka hukum yang ada sekarang memang ada di pemegang hak cipta,” kata Ammalia pada acara yang sama.

Selain itu, ada tax implication terkait NFT yang juga harus diatur oleh pemerintah. Dan tentunya perlindungan kepada konsumen terhadap produk-produk yang diperjualbelikan di NFT.

“Apakah Indonesia siap? Regulatory jelas dan tetap terus berkembang. Indonesia bukan ketinggalan banget, cukup berkembang regulatory, buktinya pemerintah punya blueprint regulatory sandbox dan Bappebti mengakomodasi perkembangan digital yang didukung oleh pemerintah. Namun memang ada kecenderungan restrictive karena ada yang harus dilindungi,” jelas Ammalia.

Tags:

Berita Terkait