Marak Konferensi Video Akibat Covid-19, Cegah Jerat UU ITE dengan Swaregulasi
Berita

Marak Konferensi Video Akibat Covid-19, Cegah Jerat UU ITE dengan Swaregulasi

Swaregulasi ini menjadi kontrak yang jelas dan terang mengikat semua peserta yang terlibat konferensi video.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi mengadakan diskusi menggunakan perangkat teknologi.  Foto: RES
Ilustrasi mengadakan diskusi menggunakan perangkat teknologi. Foto: RES

Penggunaan berbagai platform digital untuk konferensi video meningkat salama pandemi Covid-19. Pertemuan birokrasi, bisnis, pendidikan, hingga keagamaan marak memanfaatkannya. Namun perlu waspada. Semua peserta konferensi video punya risiko dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE). Perlu ada swaregulasi yang berlaku di tiap konferensi video.

 

“Ingat bahwa semua norma hukum yang mengikat di dunia faktual tetap mengikat subjek hukum di dunia virtual,” kata Danrivanto Budhijanto, Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, kepada hukumonline.

 

Segala interaksi di dunia virtual tetap menimbulkan hubungan dan akibat hukum yang sama seperti di dunia faktual. Hal itu karena komputer, jaringan komputer, serta segala perangkat elektronik yang digunakan hanya perantara interaksi.

 

Danrivanto mengingatkan pasal 1 angka 2 UU ITE. Disebutkan di bagian ketentuan umum tersebut bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Oleh karena itu konferensi video dengan berbagai platform jaringan internet termasuk dalam lingkup transaksi elektronik.

 

Ia mengingatkan UU ITE ibarat ‘payung’ dalam konsep perlindungan dan penegakkan hukum berkaitan dunia virtual. Transaksi elektronik dalam UU ITE tidak hanya sebatas urusan perdagangan secara elektronik (e-commerce). Definisi spesifik dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) memberi penegasan soal itu. Diatur dalam pasal 1 angka 24 UU Perdagangan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

 

Perbuatan hukum yang dimaksud UU ITE sangat luas meliputi lingkup publik atau lingkup privat. Pengaturan lebih lanjut dijelaskan pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP Sistem dan Transaksi Elektronik).

 

(Baca juga: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Sidang e-Litigasi)

 

Penjelasan ini dibenarkan oleh Teguh Arifiyadi, Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC). Teguh juga mengingatkan soal jangkauan UU ITE yang bersifat ekstrateritorial. Hal itu diatur dalam norma UU ITE. “Meskipun dalam praktiknya membutuhkan upaya yang tidak mudah dalam menghadapi kendala yurisdiksi,” ujarnya.

 

Teguh merujuk pasal 2 UU ITE. Diatur bahwa UU ITE mengikat subjek hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Batasannya hanya dua. Pertama, sepanjang transaksi elektronik berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia. Kedua, transaksi elektronik berakibat hukum di luar wilayah hukum Indonesia namun merugikan kepentingan Indonesia.

 

Artinya warga negara asing atau badan hukum asing juga bisa dijerat UU ITE meskipun bertindak dari luar wilayah Indonesia. Kepentingan Indonesia yang dimaksud misalnya dalam hal ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, atau kepentingan warga negara serta badan hukum Indonesia.

 

“Secara normatif, dilarang membagikan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Teguh. Mulai dari undang-undang soal hak cipta, pornografi, hingga keperdataan atau pidana secara umum dan khusus tetap berlaku.

 

Pentingnya Swaregulasi

Lalu bagaimana caranya agar aman dari jerat hukum saat melakukan konferensi video? “Penting untuk membuat swaregulasi bagi peserta meeting online. Diketahui sejak awal bersama-sama melakukannya,” Danrivanto menjelaskan. Swaregulasi ini menjadi kontrak yang jelas dan terang mengikat semua peserta yang terlibat konferensi video.

 

Ia tidak menampik kenyataan soal lemahnya rezim perlindungan data pribadi dalam hukum Indonesia. Padahal banyak platform konferensi video ternyata tidak aman. Misalnya belakangan ini diberitakan kebocoran hingga pencurian data privasi pengguna Zoom. Mulai dari identitas hingga pin rahasia untuk mengakses alamat e-mail atau rekening Bank pengguna Zoom dikabarkan bocor.

 

Itu sebabnya swaregulasi dalam setiap video konferensi sangat penting. Gunanya mencegah agar tidak ikut terseret jerat hukum. Terutama bagi host atau tuan rumah yang membuka akses meeting online. Aturan main saat konferensi video berlangsung harus dijelaskan ke seluruh peserta. “Perlu ditegaskan apa yang boleh dilakukan dan dilarang selama video konferensi. Lalu apa akibatnya jika tiba-tiba keluar dari ruang konferensi yang masih berlangsung,” kata Danrivanto.

 

Sebagai contoh, wabah Covid-19 membuat sejumlah rapat umum pemegang saham dilakukan dengan video konferensi. Perlu ada kejelasan kapan rapat dinyatakan mulai dan selesai. Lalu apa akibatnya jika tiba-tiba ‘terlempar’ keluar konferensi akibat gangguan koneksi internet padahal sedang dilakukan pengambilan keputusan.

 

Video konferensi yang disepakati bersifat rahasia tetap harus diperlakukan rahasia secara faktual. Peserta harus mengakses video konferensi dalam kondisi hanya dia saja yang melihat, mendengar, dan terlibat lewat perangkatnya. “Termasuk juga kerahasiaan dan batasan akses pada video konferensi,” Danrivanto menambahkan.

 

Kelalaian mencegah akses ilegal bisa dipertimbangkan untuk terjerat pasal 30 UU ITE. Apalagi jika dilakukan sengaja. “Akses secara ilegal oleh orang yang tidak memiliki alas hak ke sistem elektronik milik orang lain atau aplikasi meeting pihak lain adalah perbuatan pidana,” kata Teguh mengonfirmasi soal kerahasiaan.

 

Keduanya mengingatkan agar pengguna konferensi video sangat berhati-hati soal perlindungan data pribadi. Pemilihan platform yang paling aman dan sesuai kebutuhan perlindungan data pribadi harus selalu diperhatikan. Ketentuan perekaman audio/visual, pemotretan gambar atau segala tindakan lain yang bisa berakibat hukum pada peserta sebaiknya juga disebutkan dalam swaregulasi.

 

 

Simak Informasi Penting Covid-19 Lainnya:

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info