Masa Uji Coba Publik Rampung, Pahami Alur Bisnis Proses OSS Versi 1.1
Berita

Masa Uji Coba Publik Rampung, Pahami Alur Bisnis Proses OSS Versi 1.1

Untuk mengurus izin usaha mesti dipersiapkan data proyek, data lokasi, izin sarana prasarana, dan validasi data.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara detail dari alur bisnis proses OSS V1.1 adalah untuk tahapan legalitas terkait data perusahaan, Fitriana mengatakan perlu dipersiapkan data profil perusahaan dan data modal. Kemudian perlu dipersiapkan data legalitas perusahaan, data pengurus dan pemegang saham, serta data maksud dan tujuan. Pada tahap validasi, akan dilakukan validasi terhadap isian data pada step 1-4.

 

(Baca: Sejumlah Hambatan yang Perlu Disempurnakan dalam OSS)

 

Sementara pada tahapan NIB, periksa data legalitas yang mana berisi data perusahaan, data pengurus pemegang saham, maksud dan tujuan, dan data pengesahan. Kemudian menginput data KBLI sebanyak 5 digit. Langkah selanjutnya menginput kelengkapan data seperti aktivitas kepabeanan, data pendaftaran BPJS, dan data informasi WLKP. Pada proses selanjutnya validasi isian pada step 1-3 sehingga keluar draft NIB. Kemudian cetak NIB dan Nomor WLKP setelah dinotifikasi kementerian Tenaga Kerja.

 

Pada tahapan izin usaha, memasukan data proyek di mana terdapat list KBLI, list produk, data usaha perusahaan, dan data rencana investasi. Kemudian data lokasi di mana pengisian terkait data lokasi usaha. Menurut Fitriana, ada pilihan lokasi daratan, perairan, kawasan hutan Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan FTZ. Kemudian melakukan pengisian terkait izin lokasi dan pengisian terkait izin lingkungan.

 

Proses kemudian dilanjutkan dengan pengisian terkait IMB dan SLF, kemudian pengisian terkait izin usaha, lalu draf proyek dan izin usaha yang terdiri dari draf keseluruhan isian dari step 1-6 dan preview izin-izin yang telah didapatkan. Output dari prises ini adalah izin lokasi, izin lingkungan IMB dan SLF dan izin usaha. Sementara tahap terkahir adalah tahapan izin operasional atau komersial. Pertama yang dilakukan adalah pengisian terkait izin operasional atau izin komersial. Kemudian draf isian izin operasional/komersial yang dipilih sehingga keluar outpunya berupa izin komersial.

 

Sebelumnya, Notaris Aulia Taufani mengungkapkan beberapa hal yang selama ini menjadi masalah dan harus ditampung lewat OSS V1.1 salah satunya adalah soal pembekuan NIB. Selama ini, semua perusahaan apapun bentuknya harus mempunyai NIB, namun hanya 20 sektor yang perizinannya dikelola melalui OSS. Artinya, di luar 20 sektor itu prosesnya terhenti hingga perolehan NIB, namun dalam sistem OSS pasca perolehan NIB harus terus berlanjut ke proses pengurusan izin, jika tidak maka NIB bisa dibekukan.

 

“Nah di sini harus ada dasar hukum seperti Perka BKPM ini agar lembaga OSS tidak akan melakukan pembekuan terhadap NIB perusahaan yang melakukan usahanya di luar 20 sektor itu yang memang dikecualikan dalam PP OSS,” katanya.

 

Kemudian soal elemen data. Selama ini lembaga OSS menarik data dari AHU dengan masih men-generalisir sebutan antara elemen data untuk pengelola PT, yayasan, CV dan firma dengan sebutan direksi dan komisaris. Padahal, katanya, untuk yayasan sebutan seharusnbya adalah Pembina, pengawas, pengurus, sedangkan untuk CV adalah sekutu komanditer misalnya. “Ini harus disesuaikan,” tukasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info