Masalah TKA Harus Disikapi Serius
Berita

Masalah TKA Harus Disikapi Serius

Dari sisi bisnis, penggunaan TKA kurang menguntungkan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Tenaga kerja. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Tenaga kerja. Ilustrator: BAS
Pemerintah harus serius menyikapi masalah kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) baik yang legal maupun illegal. Kehadiran TKA, khususnya illegal, kurang menguntungkan secara bisnis. Pada umumnya TKA dibayar lebih mahal dibandingkan tenaga kerja lokal Indonesia (TKI). Pembentukan tim pengawasan orang asing (Timpora) adalah bentuk keseriusan pemerintah.

Harapan atas keseriusan Pemerintah itu disampaikan mantan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/2).  “Pemerintah sudah selayaknya serius menyikapi masalah ini,” uarnya. (Baca juga: Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia).

Persoalan TKA tak sekadar warga negara asing yang bekerja secara illegal di Indonesia. Saat ini muncul asumsi tentang misi negara tertentu. Migrasi besar-besaran tenaga kerja dari Tiongkok misalnya telah menimbulkan kekhawatiran sebagian kalangan, apalagi sudah ada insiden pengibaran bendera Tiongkok di Indonesia.

Jumhur berpendapat Indonesia belum begitu membutuhkan TKA, terutama untuk jenis pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian dan keterampilan khusus. Masih banyak tenaga kerja lokal yang bisa mengerjakan jenis pekerjaan tersebut. Oleh karenanya secara bisnis penggunaan TKA ilegal tidak menguntungkan. Perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal harus mengeluarkan biaya yang lebih mahal ketimbang merekrut pekerja lokal.

"Masuknya TKA ilegal secara bisnis tidak rasional karena tidak menguntungkan. Biasanya upah TKA jauh lebih besar daripada tenaga kerja lokal, " kata Jumhur dalam diskusi di Jakarta, Kamis (16/2). (Baca juga: Kemudahan-Kemudahan TKA Bekerja di Kawasan Ekonomi KHusus).

Walau dari kacamata bisnis tidak menguntungkan, Jumhur heran faktanya ada TKA ilegal yang bekerja di Indonesia, sebagian besar dari Tiongkok. Melansir data ditjen Imigrasi, Jumhur menyebut ditemukan sekitar 17 ribu TKA ilegal.

Menurut Jumhur salah satu faktor yang mendorong terjadinya migrasi yakni ekonomi. Ini yang terjadi di negara yang berkembang pesat dan membutuhkan banyak tenaga kerja seperti Korea Selatan, Jepang dan Amerika Serikat. Tapi faktor itu belum terjadi di Indonesia sehingga bisa dikatakan TKA yang bekerja di Indonesia sebagian besar mau migrasi untuk bekerja di Indonesia bukan karena didorong oleh faktor ekonomi.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pembinaan, Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Apul Hasoloan, tidak menampik masih ada TKA ilegal di Indonesia. Namun, dia mengatakan pihaknya serius melakukan penindakan terhadap TKA yang melanggar aturan. Prinsipnya, TKA bekerja di Indonesia karena ada permintaan. Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya membuat rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Maruli menegaskan setiap TKA wajib patuh terhadap aturan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan terhadap TKA menggunakan berbagai cara seperti kunjungan mendadak (sidak) ke sebuah lokasi yang ditengarai ada TKA ilegal. "Kami melakukan pengendalian terhadap TKA," ujarnya.

Direktur Investasi Region III Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wisnu Wijaya Soedibjo, menjelaskan sampai triwulan 3 pada tahun 2016 investasi Tiongkok yang masuk ke Indonesia sekitar 1,6 milyar dollar AS. Jumlah itu masih di bawah investasi Jepang dan Singapura.  (Baca juga: High Cost Economic, ‘Momok’ Penghambat Investasi Masuk Indonesia).

TKA Tiongkok banyak digunakan karena investor menggunakan teknologi yang berasal dari Tiongkok. Misalnya, pembangunan smelter di Sulawesi Tenggara. Biasanya jika pabrik yang dibangun menggunakan teknologi Tiongkok itu sudah beroperasi, jumlah TKA dari Tiongkok jumlahnya berkurang. "Banyak investor yang menggunakan teknologi Tiongkok, termasuk para sub kontraktor," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait