Setelah sempat menemui jalan buntu, akhirnya Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan semua daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Isu krusial yang sempat mengganjal nasib RUU PDP telah menemui kesepakatan. Salah satunya soal lembaga pengawasan independen data pribadi.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz menuturkan semua daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP telah rampung dibahas. Berbagai hal yang sempat menjadi ganjalan akibatperbedaan tajam hingga berujung deadlock akhirnya berhasil diurai dan mencapai titik temu antara Komisi I dan pemerintah.
Dia optimis DPR dan pemerintah dapat mengambil keputusan tingkat pertama dan kedua di masa persidangan berikutnya. Saat ini, RUU PDP memasuki tahap sinkronisasi. Tapi, status pembahasan RUU PDP diperpanjang dalam rapat paripurna Selasa (5/7/2022) pekan lalu. Meutya memastikan RUU PDP ditargetkan dapat disahkan pada masa persidangan DPR berikutnya pada Agustus mendatang.
“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insya Allah,” ujarnya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Urgensi Perusahaan Memahami Perlindungan Data Pribadi dan Serangan Siber
- Masyarakat Sipil Ingatkan 5 Poin Penting Otoritas PDP Independen
Dia menerangkan soal nasib pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi telah disepakati Komisi I dan pemerintah. Yakni lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya bakal diserahkan kepada presiden yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Mantan jurnalis televisi berita nasional itu berpendapat Indonesia harus segera memiliki payung hukum khusus perlindungan data pribadi. Konstitusi menjamin negara memberi perlindungan terhadap kepemilikan data pribadi.
“RUU PDP amat dibutuhkan negara dalam merespon era disrupsi terutama dalam hal perlindungan dan keamanan data pribadi di era digital. Banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi termasuk maraknya kasus kebocoran data pribadi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Potensi ekonomi digital pun amat besar yang perlu dilengkapi berbagai instrumen peraturan, sepertih UU PDP nantinya.”
Anggota Komisi I DPR lain, Nurul Arifin melanjutkan pembahasan RUU PDP dengan pemerintah hanya menyisakan tahap sinkronisasi. Sementara pembahasan masih menyisakan ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi. Sebab, rumusan norma soal sanksi yang tepat bagi pelaku yang menyalahgunakan data pribadi belum menemui kata sepakat antara Komisi I dan pemerintah.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi I masih diberi waktu pembahasan melalui perpanjangan waktu satu kali masa persidangan untuk merampungkan secara keseluruhan RUU PDP. DPR dan pemerintah menargetkan RUU PDP dapat diambil keputusan untuk disetujui dan disahkan menjadi UU pada Agustus mendatang. “Insya Allah kita mengejar tahun ini supaya kelar,” harapnya.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Sukamta berpandangan RUU PDP selangkah lagi bakal menjadi UU. Sebab, tahapan sinkronisasi bakal berlangsung lebih cepat ketimbang tahapan sebelum-sebelumnya. Setelah rampung disinkronisasi oleh tim perumus dan sinkronisasi bakal dibahas kembali antara Komisi I dan pemerintah.
Soal keberadaan lembaga pengawas data pribadi, kata dia, pengaturan tugas kewenangannya dituangkan dalam UU yang pembentukannya diserahkan ke presiden. Tim pemerintah yang dikomandoi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pembahasan telah menyepakatinya. Sementara soal lokasi pusat data pribadi untuk publik harus berada di dalam negeri. Sementara untuk swasta, keputusannya mesti dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu.
“RUU PDP tinggal dilakukan sinkronisasi oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), untuk memeriksa secara keseluruhan RUU tersebut,” tegasnya.
Sekedar diketahui, dalam rapat paripurna masa persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (5/7/2022) pekan lalu, menyepakati perpanjangan masa pembahasan RUU PDP. Sementara Komisi I menargetkan RUU PDP dapat diambil keputusan tahap II untuk disetujui dan disahkan menjadi UU pada Agustus 2022 mendatang.
















