Masukan Terhadap Arah Kebijakan Pemerintah di Sektor Energi dan Pertambangan
Berita

Masukan Terhadap Arah Kebijakan Pemerintah di Sektor Energi dan Pertambangan

Nilai lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) semestinya lebih diarahkan untuk memperbesar potensi kegiatan eksplorasi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan, perusahaan pertambangan junior harus didorong untuk dapat masuk ke bursa efek agar dapat menarik modal pihak kedua dalam mempercepat pemanfaatan pertambangan di Indonesia. “Competent Person Indonesia (CPI) harus dilibatkan dalam memperbesar potensi perusahaan tambang yunior yang masuk ke Bursa Efek Indonesia. Selain KESDM, Kementerian Kehutanan secara paralel harus mempermudah proses perijinan bagi perushaan tambang skala kecil,” terangnya.

 

Selain itu, Irwandy mendorong agar Kementerian ESDM segera menyusun rencana pertambangan nasional yang lebih komprehensif, rasional atas kondisi riil industri pertambangan nasional yang terbangun saat ini, dan sekaligus upaya terus mengangkat sektor pertambangan menjadi penggerak Rencana Pembangunan Ekonomi Nasional.

 

Dalam membuat aturan kebijakan fiskal dan non fiskal, khususnya terkait upaya menarik investor pertambangan, pemerintah (ESDM) harus melakukan perbandingan dengan negara lain dalam menarik investasi pertambangan. Setelahnya, komitmen atas konsisten kebijakan dalam membangun kepastian hukum, harus terus dijalankan, termasuk dalam menegakkan hukum atas korupsi atau suap yang terjadi di indsutri pertambangan.

 

Selanjutnya, terkait konsolidasi nasional dalam mengendalikan jumlah pelaku usaha pertambangan, dan arah pertumbuhan per korporasi menurut Irwandy harus dilakukan segera. Menurutya, karena wewenang kontrol Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terpisah atas pengendalian Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), karena itu sangat urgent untuk segera dilakukan konsolidasi.

 

Kementerian ESDM sebagai kementerian teknik yang bertangung jawab atas pengelolaan minerba, diharapkan akan berada di depan dalam melakukan konsolidasi di tengah tekanan politik daerah yang berkepentingan atas eksistensi operasi IUP. Tanpa konsolidasi nasional yang harus segera diselesaikan, pemerintah akan dihadapkan munculnya masalah rusaknya lingkungan hidup di wilayah usaha pertambangan.

 

Dalam melakukan konsolidasi, pemerintah harus bekerja atas koordinasi antar Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Koordinasi harus dibangun antar instritusi melalui Kementerian Koordinator,” ujar Irwandy.

 

Sementara itu, Direktur Indonesian Minning & Energi Forum (IMEF), Singggih Widagdo mengungkapkan, amanat UU No. 30/2007 tentang Energi yang meletakan paradigma sumber daya energi sebagai modal pembangunan nasional yang dijabarkan dalam PP No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dan Perpres No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) belum secara utuh dijabarkan dalam kebijakan dan penataan energi nasional Indonesia.

Tags:

Berita Terkait