Masyarakat Diminta Kawal Pengadilan Tinggi Terkait Banding KPU
Profil

Masyarakat Diminta Kawal Pengadilan Tinggi Terkait Banding KPU

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharapkan dapat berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia dan taat pada konstitusi dalam memutus banding tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dalam posisi ini, lanjut Radian, KPU maupun PT DKI Jakarta sama-sama membutuhkan dukungan secara moral dan pengawalan dari masyarakat. Salah satu cara yang bisa dilakukan publik terutama akademisi, untuk memberi dukungan kepada kedua lembaga tersebut adalah dengan memberikan masukan berupa pandangan-pandangan atau kajian hukum menyoal putusan PN dan menyampaikan kepada PT.

“Biar kemudian Pengadilan Tinggi yang mempertimbangkan dukungan itu,” ujarnya.

Sementara KPU sudah mengajukan memori banding ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat pada Jumat, (10/3/2023) lalu. Kepala Biro Advokasi dan Penyelesain Sengketa KPU Andi Krisna menuturkan, dengan menyerahkan memori banding membuktikan keseriusan lembaganya. Menurutnya, sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan banding sudah diserahkan ke otoritas berwenang. Selain itu, pihaknya pun menerima akta permohonan banding. Dengan begitu, secara prosedural KPU telah menyampaikan secara menyeluruh  proses atau substansi dokumen-dokumen banding.

Putusan yang sedianya itu dapat diabaikan, sehingga proses tahapan sisa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 tetap berjalan. Namun perlawanan atas putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tetap melalui mekanisme jalur hukum dengan upaya banding. Maklum, banyak kalangan melihat putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst  keliru dan bertentangan dengan konstitusi.

Alhasil melalui banding dapat dengan mudah mematahkan argumentasi pertimbangan hukum putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Andi menegaskan proses tahapan pemilu tetap berjalan sebagaimana semestinya yang disampaikan pimpinan KPU dengan mengacu pada Peraturan KPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebelumnya, majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai hakim ketua, H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota itu menerbitkan putusan No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis (02/03/2023) kemarin. Amar putusan perkara antara Partai PRIMA melawan KPU RI itu terdiri dari 7 poin. Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Perkara ini bermula dari hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU RI menyatakan Partai Prima berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibatnya Partai PRIMA tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bawaslu RI menerbitkan Putusan No.002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 intinya memberi kesempatan Partai Prima menyampaikan dokumen perbaikan.

Kemudian KPU RI menerbitkan surat bernomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang intinya menilai partai Prima tidak menjalankan putusan Bawaslu tertanggal 4 November 2022 itu. Mengingat statusnya sudah dinyatakan TMS pada sistem SIPOL, partai Prima tidak bisa mengakses SIPOL untuk melakukan perbaikan dokumen, majelis PN Jakpus dalam pertimbangannya berpendapat dalam putusan Bawaslu itu tidak ada larangan melakukan upload dokumen perbaikan.

Majelis hakim juga menilai KPU tidak melaksanakan perintah Bawaslu RI dalam putusan tertanggal 4 November 2022. Padahal putusan Bawaslu sifatnya wajib dilaksanakan. “Maka sudah cukup terbukti KPU sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” begitu bunyi sebagian kutipan pertimbangan putusan.

Tags:

Berita Terkait