Pemerintah Indonesia telah didapuk memegang Presidensi G20 untuk tahun 2022. Sepanjang 2022 Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan negara anggota G20 yang puncaknya berlangsung November 2022. Ada banyak isu yang dibahas dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 itu antara lain sektor ketenagakerjaan. Oleh karena itu Kementerian Ketenagakerjaan menggelar pertemuan Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (The 2nd Employment Working Group/EWG Meeting) di Yogyakarta yang secara resmi dibuka Selasa (10/5/2022).
Pertemuan EWG 9-12 Mei 2022 itu menyoroti berbagai masalah ketenagakerjaan global seperti pengangguran dan kesenjangan pekerjaan layak. Dalam pidato pembukaan acara tersebut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan pertemuan itu juga menekankan kerja sama dalam pengembangan UMKM dan Wirausaha.
“Fokus pada pengembangan kewirausahaan, membangun ketahanan pelaku usaha, dan meningkatkan produktivitas yang beradaptasi dengan perubahan pasar tenaga kerja akan membantu memitigasi pengangguran dan kesenjangan pekerjaan yang layak menjadi semakin lebar,” kaata Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Presidensi Indonesia bidang ketenagakerjaan menurut Anwar mendorong peran G20 untuk memperbarui inisiatif, kerja sama, kebijakan, dan program yang menjamin penciptaan lapangan kerja berkelanjutan. Mendukung pelaku usaha dan wirausaha yang berkelanjutan serta pasar tenaga kerja yang inklusif.
Selain dihadiri perwakilan pemerintah anggota G20, kegiatan tersebut juga melibatkan organisasi serikat pekerja (L20) dan masyarakat sipil (C20). Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang ikut dalam perhelatan EWG antara lain tergabung dalam INSP!R Indonesia yang terdiri dari KSBSI, JBM, BPJS Watch, Koalisi Perempuan Indonesia, PJS, HWDI, TURC, LIPS, Flower Aceh, KAPPRTMB, Gajimu.com, LIPS, Garteks, dan REKAN Indonesia.
Baca Juga:
- Peran Penting Penyuluh Antikorupsi Jadi Pembahasan dalam Pertemuan G20 ACWG
- Melihat Fungsi Notaris dalam Pencegahan TPPU
Anggota INSP!R Indonesia dari JBM, Savitri Wisnuwardhani, mengatakan koalisi menyambut baik penyelenggaraan pertemuan ke-2 EWG tersebut dimana delegasi dari L20 dan C20 dapat menyampaikan pandangan dan masukannya. “Kami mengapresiasi penyelenggara yang telah mengizinkan organisasi anggota INSP!R Indonesia untuk berpartisipasi sebagai pengamat dalam pertemuan tersebut,” katanya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dalam pertemuan EWG itu Savitri mencatat perlindungan sosial sangat penting untuk melindungi pekerja dan meningkatkan ketahanan pekerja. Termasuk pekerja yang bekerja dalam platform digital. Sebagian besar delegasi dalam pertemuan tersebut berbagi pengalaman dan menekankan pentingnya perlindungan sosial untuk menanggapi krisis pandemi Covid-19 dan dampak yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Dunia Kerja.
Masyarakat sipil (C20) menyerukan kepada pemimpin G20 untuk memasuklan SME (UMKM) dalam ekonomi formal dan memberikan perlindungan sosial baik bantuan sosial atau asuransi sosial. C20 mengulangi proposal yang disampaikan oleh OECD, ILO, dan delegasi lainnya untuk memperkenalkan kerangka kerja kebijakan ketenagakerjaan yang menawarkan perlindungan sosial yang memadai dan peluang peningkatan keterampilan dan keterampilan ulang bagi pekerja di UMKM.
“C20, menyerukan para pemimpin G20 dunia untuk mendukung pekerja perawatan yang tidak dibayar, pekerja rumah tangga yang tidak dilindungi dan pekerja migran yang kembali, dengan memberikan kesempatan kerja dan sistem dukungan yang memadai termasuk penitipan anak berkualitas tinggi, insentif pajak perawatan tidak dibayar dan bentuk-bentuk dukungan lainnya,” urai Savitri.
Kalangan serikat buruh (L20) dalam pertemuan itu melihat aturan ekonomi saat ini berpihak pada perusahaan besar dan menciptakan lebih banyak alasan bagi perusahaan besar dalam rantai pasokan global untuk mengeksploitasi tenaga kerja dan lingkungan. L20 meminta G20 untuk memastikan perusahaan memperbarui pengambilan keputusan pembelian mereka untuk memperhitungkan HAM, upah layak, dan perlindungan lingkungan.
L20 menyerukan investasi publik besar-besaran untuk menciptakan lapangan kerja, dalam memungkinkan negara untuk menyerap pekerja rentan termasuk pekerja dengan disabilitas, dan pekerja perawatan yang tidak dibayar. L20 menyambut fokus Kepresidenan pada perluasan hak dan perlindungan untuk platform ekonomi dan UKM. Perusahaan dan pekerjaan yang berkelanjutan penting bagi anggota kami dalam hal menciptakan, meresmikan dan melindungi pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan produktivitas yang memungkinkan upah lebih tinggi, dan menikmati pekerjaan yang layak.
Savitri menjelaskan dalam pertemuan itu L20 mengingatkan pentingnya pengakuan yang jelas terkait hubungan kerja. Hak dan perlindungan bagi pekerja non-standar cenderung diingkari, terutama pekerja di ekonomi rentan dan informal, platform digital, pekerja perawatan tidak dibayar, dan penyandang disabilitas. G20 perlu menerapkan rekomendasi ILO 204 dengan kerangka waktu yang jelas dan tujuan nasional yang konkrit untuk mengurangi informalitas.
Lingkungan yang aman dan sehat adalah hak dasar di tempat kerja, dan waktu kerja maksimum ditegakkan, cedera dan kematian di tempat kerja dapat dicegah. Sudah saatnya dibentuk kontrak sosial baru antara pekerja, pemerintah, dan bisnis yang akan menjamin landasan perlindungan tenaga kerja bagi semua pekerja. L20 juga mengusulkan G20 untuk menciptakan Dana Global guna Perlindungan Sosial berbasis solidaritas, terutama bagi orang-orang yang saat ini tidak tercakup oleh tindakan perlindungan sosial.
Organisasi masyarakat sipil juga mengingatkan revolusi industri 4.0 berdampak pada hubungan kerja, status perlindungan hukum pekerja, dan akses pekerja ke skema perlindungan sosial. Serta berkontribusi pada peningkatan sektor pekerjaan informal. Perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, dan pekerja berbasis platform secara tidak proporsional terkena dampak krisis Covid-19. Mereka kerap kesulitan mengakses sumber daya produktif seperti kredit, tabungan, dan perlindungan sosial.
G20 perlu merevisi skema perlindungan sosial agar lebih menguntungkan pekerja informal dan memastikan perspektif persamaan gender, disabilitas, dan inklusi sosial. Syarat kerja sebaga prasyarat untuk mengakses program perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, pensiun, dan JHT tidak boleh terbatas hanya untuk pekerja formal.
Perlindungan sosial harus menjangkau pekerja rentan dan precariat (pekerja migran, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, disabilitas, perikanan, perkebunan, pertanian dan lainnya). Perlindungan sosial yang adaptif sangat penting untuk membantuk pekerja menjadi lebih responsif terhadap perubahan dunia kerja. Baik karena perkembangan teknologi, pandemi atau perubahan iklim.
















