Masyarakat Sipil Ingatkan Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 190
Terbaru

Masyarakat Sipil Ingatkan Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 190

Konvensi ILO No.190 ini memberikan hak dan kewajiban yang detail bagi setiap pihak dalam tripartit yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam rangka menghapus kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kekerasan dan pelecehan berpotensi terjadi di berbagai tempat, tak terkecuali di tempat kerja. Perwakilan dari Perempuan Mahardika, Vivi Widyanti, mencatat kasus kekerasan dan pelecehan, khususnya berbasis gender terjadi secara global. Merespon persoalan itu organisasi perburuhan internasional PBB (ILO) telah menerbitkan Konvensi No.190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Menurut Vivi, kekerasan dan pelecehan berbasis gender ini tak hanya menyasar perempuan saja, tapi juga laki-laki dan kelompok LGBTQ. Konvensi ini menekankan tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun terutama berbasis gender.

Vivi menyebut UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu menjangkau kasus kekerasan dan pelecehan yang tidak terkait dengan seksual. Konvensi ILO No.190 penting karena khusus menyasar kekerasan dan pelecehan yang terjadi di tempat kerja. Misalnya, pekerja/buruh perempuan yang hamil mendapat diskriminasi, atau ada buruh yang mengalami diskriminasi, kekerasan dan pelecehan karena mengekspresikan gendernya, seperti buruh perempuan yang ekspresinya maskulin atau sebaliknya buruh laki-laki ekspresinya feminim.

“Berbagai kekerasan, pelecehan, dan disrkiminasi itu termasuk dalam bentuk kekerasan berbasis gender,” kata Vivi dalam diskusi bertema “Mendorong Terciptanya Dunia Kerja Bebas dari GBV (Gender Based Violence), Rabu (9/11/2022) kemarin.

Bagi Vivi, kekerasan dan pelecehan berbasis gender merupakan persoalan yang serius karena bisa menghambat akses terhadap pekerjaan. Bekerja adalah hak setiap orang yang harus disediakan dan dilindungi oleh negara. Konvensi ILO No.190 memandatkan setiap orang punya hak yang sama untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Keberagaman gender dalam lingkungan kerja merupakan keniscayaan. Tapi sayangnya masih ada pandangan negatif terhadap buruh dari kalangan LGBTQ, sehingga kehadiran mereka kurang diterima. Akibatnya, buruh dari kalangan LGBTQ tidak bisa mengekspresikan gendernya. Kalangan LGBTQ yang mengekspresikan gendernya rawan mengalami kehilangan pekerjaan, kekerasan, pelecehan, dirundung, dan lainnya.

Bentuk kekerasan lainnya antara lain ketika buruh perempuan sulit untuk mendapatkan cuti haid. Di sejumlah tempat kerja terutama di daerah masih ada pemberi kerja yang mengatur untuk mendapatkan cuti haid harus ada pembuktian terlebih dulu. Kekerasan dan pelecehan juga berpotensi dialami buruh laki-laki, misalnya dia bekerja di lingkungan yang mayoritasnya buruh perempuan, kadang ada perundungan.

Tags:

Berita Terkait