Masyarakat Sipil Ingatkan Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 190
Terbaru

Masyarakat Sipil Ingatkan Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 190

Konvensi ILO No.190 ini memberikan hak dan kewajiban yang detail bagi setiap pihak dalam tripartit yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam rangka menghapus kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

“Penting untuk selalu disuarakan penghapusan kekerasan dan pelecehan berbasis gender,” usulnya.

Vivi mencatat Indonesia sebagai salah satu negara yang setuju terhadap Konvensi ILO No.190. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib mengembangkan kebijakan yang inklusif dan terintegrasi untuk menangani berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.

Konvensi ILO No.190, kata Vivi, penting diratifikasi untuk memperkuat UU No.12 Tahun 2022. Konvensi ini memberikan hak dan kewajiban yang detail bagi setiap pihak yang terlibat dalam tripartit yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam rangka menghapus kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Misalnya, pengusaha diminta untuk memberikan cuti untuk pekerjanya, tempat aman, pendampingan dan advokasi.

“Ketika buruh mengalami kekerasan dan/atau pelecehan perusahaan menyediakan advokasinya, tidak membiarkan buruh sendirian menghadapi persoalannya,” imbuhnya.

Koordinator Perlindungan Pekerja Perempuan dan Pekerja Anak Kementerian Ketenagakerjaan, Erikson Sinambela, mengingatkan sebelum terbitnya UU No.12 Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan sudah memiliki SE Menaker No.SE.03/MEN/IV/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Edaran itu memuat ketentuan antara lain mengimbau perusahaan untuk membentuk Komite Gender yang fungsinya mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja. Erikson mengingatkan bukan berarti yang perlu dilakukan perusahaan hanya membentuk komte gender saja, tapi juga harus jelas anggaran dan agenda kerjanya.

Dalam edaran tersebut juga diatur bagaimana mengatur tempat kerja guna mencegah pelecehan seksual misalnya ketika kerja pada shift malam, kamar mandi untuk pekerja perempuan dan laki-laki harus dipisah. “Ketika terjadi kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja yang kami tekankan kepada pimpinan perusahaan tentang bagaimana upaya yang telah dilakukan untuk menjaga kesusilaan dan keselamatan kerja.”

Tags:

Berita Terkait