Mau Lulus Ujian Kurator? Simak Tips Berikut Ini
Utama

Mau Lulus Ujian Kurator? Simak Tips Berikut Ini

Meskipun kurator berpegangan pada UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang (PKPU), namun dalam praktiknya kepailitan adalah ilmu yang bersinggungan dengan aspek hukum lain, seperti hukum perdata. Sehingga penguasaan ilmu basic terkait keperdataan ini diperlukan agar bisa lulus saat mengikuti ujian kurator.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum AKPI Imran Nating. Foto: RES
Ketua Umum AKPI Imran Nating. Foto: RES

Kurator merupakan salah satu profesi di bidang hukum yang mengurusi sengketa bisnis seperti utang piutang. Untuk menjadi kurator, seorang advokat atau akuntan wajib mengikuti pendidikan kurator. Pendidikan kurator sendiri merupakan pendidikan wajib bagi seorang advokat atau akuntan yang ingin memiliki izin sebagai kurator. Pendidikan Kurator diselenggarakan oleh Komite Bersama antara Kemenkumham dengan salah satu organisasi profesi kurator.

Baca Juga:

Setelah pendidikan selesai diselenggarakan, akan dilanjutkan dengan ujian kurator baik secara tertulis maupun lisan. Namun ternyata ujian kurator ini agak sedikit tricky. Hal tersebut ditunjukkan dengan tingkat kelulusan peserta yang tidak terlalu tinggi. Pada ujian kurator yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) misalnya, tingkat kelulusan peserta ujian hanya berada di angka 60 persen hingga maksimal 80 persen.

“Sekarang sudah 70-80 persen tingkat kelulusan, biasanya hanya 50, 40, konon 60 persen sudah bagus banget. Kenapa belakangan agak bagus saya menganggap bahwa pemahaman kepailitan sudah makin baik. Karena kami (AKPI) sendiri dalam beberapa tahun terus melakukan sosialisasi tentang kepailitan, jadi para lawyer, mahasisawa hukum sudah mulai aware dengan kepailitan. Kalau dulu memang gak mudeng apa itu kepailitan,” kata Ketua Umum AKPI Imran Nating kepada Hukumonline.

Imran mengungkapkan rendahnya tingkat kelulusan ketika itu disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan pengalaman peserta terhadap kepailitan dan PKPU. Berbeda dengan zaman sekarang, di mana banyak peserta ujian di AKPI yang sebelumnya sudah pernah terlibat dalam mengerjakan sengketa kepailitan. “Entah itu menjadi kuasa kreditur, debitur, atau sebagai staf kurator.”

Meski ujian kurator diselenggarakan dengan open book, nyatanya hal tersebut tidak menjamin peserta ujian bisa lulus dengan mudah. Apalagi untuk peserta yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang kepailitan. Untuk itu, Imran mengungkapkan satu trik dan kunci agar bisa lulus mengikuti ujian kurator.

Di AKPI sendiri, kata Imran, kuncinya hanya satu yakni menjawab pertanyaan dengan singkat padat dan jelas. Lalu merujuk kepada aturan perundang-undangan. Karena dalam pendidikan AKPI tidak mengajarkan ilmu kepailitan di luar dari aturan perundang-undangan, termasuk praktik di lapangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait